Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Aturan Baru! BI, Kemenkeu & Danantara Bisa Genggam Saham Bursa Efek

Jakarta - Sejumlah lembaga negara kini mendapatkan landasan hukum untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Kewenangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Pe

Jul 08, 2026 - 00:42
0 0
Aturan Baru! BI, Kemenkeu & Danantara Bisa Genggam Saham Bursa Efek

Jakarta - Sejumlah lembaga negara kini mendapatkan landasan hukum untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Kewenangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan beberapa waktu lalu. Berdasarkan penelusuran Beritaseputar.com, beleid ini membuka peluang bagi tiga lembaga kunci untuk ikut menggenggam saham bursa saham nasional.

Lembaga Negara yang Dapat Memiliki Saham BEI

Secara spesifik, Pasal 8B ayat (1) UU P2SK menyebutkan tiga lembaga yang diperkenankan menjadi pemegang saham Bursa Efek, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ketentuan ini menambah daftar pemegang saham potensial di luar investor institusional dan perusahaan efek yang selama ini mendominasi struktur kepemilikan BEI.

Bunyinya lengkap aturan itu sendiri dirilis dalam laporan media kami sebagai berikut:

“Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.”

Menjaga Independensi Bursa

Kendati membuka keran kepemilikan bagi lembaga negara, UU P2SK juga memberikan pagar pembatas. Pada ayat (2) pasal yang sama, ditegaskan bahwa keterlibatan ketiga lembaga tersebut harus dilakukan dengan tetap mempertahankan independensi BEI. Artinya, meskipun negara—melalui Kemenkeu, bank sentral, atau sovereign wealth fund Danantara—memegang saham, fungsi bursa sebagai penyelenggara perdagangan efek yang adil, teratur, dan efisien tidak boleh terganggu oleh kepentingan politik atau fiskal jangka pendek.

Kehadiran Danantara dalam daftar ini cukup menarik, mengingat badan pengelola investasi tersebut memang dibentuk untuk mengelola kekayaan negara secara optimal dan berpotensi memperkuat ekosistem pasar modal melalui investasi langsung di infrastruktur pasar. Sementara itu, BI dan Kemenkeu dapat memanfaatkan kepemilikan saham untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dan kebijakan pengelolaan surat berharga negara.

Aturan baru ini merupakan bagian dari reformasi struktural di sektor keuangan yang diusung UU P2SK. Sejak diundangkan, beleid sapu jagat tersebut telah merevisi puluhan undang-undang di bidang keuangan, termasuk memperkuat peran Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan terbukanya kemungkinan kepemilikan saham BEI oleh lembaga negara, pemerintah berharap dapat memperdalam pasar modal Indonesia sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan secara terintegrasi.

Hingga berita ini diturunkan, BEI maupun ketiga lembaga tersebut belum memberikan pernyataan resmi mengenai rencana konkret akuisisi saham bursa. Publik pun menanti langkah selanjutnya pascaterbitnya aturan yang berpotensi mengubah peta kepemilikan Bursa Efek Indonesia ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
salsa-bintari

Reporter Komunitas. Reporter cerita komunitas dan tren lokal.

Comments (0)

User