Ancaman Adam Deni Pakai Airsoft Gun Berujung Kembali Terancam Hukuman
Jakarta - Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kembali berhadapan dengan jerat hukum setelah aksinya merusak sebuah ruko di kawasan Jakarta Utara. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus yang membeli
Jakarta - Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kembali berhadapan dengan jerat hukum setelah aksinya merusak sebuah ruko di kawasan Jakarta Utara. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus yang membelit pria yang baru sebulan menghirup udara bebas tersebut.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Adam Deni tidak hanya melakukan pengrusakan terhadap properti korban. Dalam aksinya, ia juga memamerkan senjata jenis airsoft gun untuk mengintimidasi dan menakuti korban. Ancaman menggunakan senjata tiruan itu kini berpotensi menjeratnya dengan pasal berlapis.
"Pelaku tidak hanya merusak fasilitas ruko, tetapi juga mengancam dengan menodongkan airsoft gun ke arah korban. Ini yang memberatkan," ujar sumber kepolisian yang enggan disebutkan identitasnya kepada media kami, Rabu (24/6/2026).
Ini bukan kali pertama Adam Deni bersentuhan dengan hukum. Sebelumnya, ia telah merasakan dinginnya jeruji besi dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus tersebut bermula ketika Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, pada 28 Juni 2022.
Majelis hakim menyatakan Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, serta menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia. Atas perbuatannya itu, ia dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Adam Deni akhirnya memperoleh kebebasan bersyarat pada Agustus 2025. Namun, masa bebasnya tidak berlangsung lama. Belum genap setahun menghirup udara bebas, ia kembali berulah hingga kini terancam mendekam di balik jeruji besi untuk kedua kalinya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif di balik aksi perusakan dan pengancaman tersebut. Adam Deni terancam dijerat dengan pasal pengancaman dan pengrusakan, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Comments (0)