Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

USM Gelar Eksaminasi Perkara Pidana: Soroti Kontradiksi Putusan PN Pemalang dan Mahkamah Agung

Semarang – Universitas Semarang (USM) menggelar eksaminasi publik terhadap Putusan Kasasi Perkara Pidana Nomor 348 K/Pid.Sus/2026 di Gedung Pascasarjana, G

Jul 08, 2026 - 01:40
0 0

Semarang – Universitas Semarang (USM) menggelar eksaminasi publik terhadap Putusan Kasasi Perkara Pidana Nomor 348 K/Pid.Sus/2026 di Gedung Pascasarjana, Gedung O MH, Senin (6/7/2026) pukul 15.00 WIB. Kegiatan akademik ini dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa Andri Wijanarko beserta pihak keluarga, yang hadir langsung untuk mendengarkan hasil kajian mendalam dari tiga akademisi hukum terkemuka, yaitu Dr. Muhammad Junaidi, SH, MKn, Dr. Zaenal Arifin, SH, MKn, dan Dr. Subaedah Ratna Juwita, SH, MH.

Eksaminasi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perkara pidana yang dinilai sarat dengan persoalan hukum fundamental. Perkara Andri Wijanarko menguak sejumlah isu krusial, mulai dari batas kewenangan Mahkamah Agung sebagai judex juris, standar pembuktian terhadap alat bukti yang belum memperoleh kepastian hukum, hingga perlindungan hak-hak terdakwa dalam konteks perkara pidana yang melibatkan pekerja migran. Yang paling mencolok, terdapat perbedaan tajam dan kontras antara putusan Pengadilan Negeri (PN) Pemalang yang membebaskan terdakwa, dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang justru menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman.

Kepala Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang, Dr. Zaenal Arifin, SH, MKn, menegaskan bahwa putusan kasasi tersebut sangat layak untuk dieksaminasi. “Pada tingkat pertama, terdakwa diputus bebas oleh PN Pemalang. Tetapi pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung justru menjatuhkan hukuman terhadap Saudara Andri Wijanarko. Inilah yang menarik dan menimbulkan pertanyaan besar, mengapa dua institusi pengadilan bisa menghasilkan putusan yang bertolak belakang secara diametral,” ujarnya di hadapan peserta eksaminasi.

Zaenal Arifin lebih lanjut mengupas persoalan batas kewenangan judex facti dan judex juris. Ia menjelaskan bahwa pembuktian, pemeriksaan alat bukti, serta penilaian terhadap keterangan saksi merupakan ranah otoritas Pengadilan Negeri sebagai judex facti—pengadilan yang memeriksa fakta-fakta persidangan secara langsung. “Berkaitan dengan judex facti, itu menyangkut pembuktian dan saksi. Jadi, itu sepenuhnya menjadi ranah dan kewenangan Pengadilan Negeri Pemalang. Mahkamah Agung sebagai judex juris idealnya tidak masuk terlalu dalam ke wilayah penilaian fakta yang sudah dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama. Jika itu terjadi, kita patut mempertanyakan sejauh mana batas kewenangan kasasi diterapkan secara tepat,” jelasnya.

Temuan lain yang mengejutkan dari hasil eksaminasi adalah adanya inkonsistensi antara pertimbangan hukum (ratio decidendi) dengan amar putusan kasasi. Menurut tim eksaminator, bagian pertimbangan hukum putusan kasasi merujuk pada Pasal 81, sedangkan amar atau diktum putusan justru mendasarkan pada Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Inkonsistensi semacam ini, menurut Zaenal, merupakan cacat serius dalam konstruksi putusan yang dapat berimplikasi pada ketidakpastian hukum dan rasa keadilan bagi terdakwa. “Bagaimana mungkin pertimbangan mengarah ke satu pasal, tetapi vonis dijatuhkan berdasarkan pasal yang berbeda? Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan cacat fundamental dalam logika hukum putusan,” tandasnya.

Tak kalah penting, tim eksaminator juga menyoroti penggunaan dokumen berupa ijazah Paket C atas nama Firandi Kabenaran yang dalam berkas perkara masih berstatus sebagai dokumen yang “diduga palsu”. Frasa “diduga palsu” ini menjadi titik krusial karena menunjukkan bahwa status kepalsuan dokumen tersebut belum memiliki kepastian hukum yang definitif. Tim pemeriksa mencatat bahwa belum pernah dilakukan pengujian secara komprehensif melalui pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli dokumen, maupun putusan pengadilan yang secara spesifik menyatakan bahwa ijazah tersebut adalah palsu.

“Penggunaan istilah ‘diduga palsu’ justru menjadi bumerang bagi proses pembuktian. Dalam hukum pidana, sebuah alat bukti harus memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Jika keasliannya masih diragukan, maka kualitas pembuktian yang menjadi dasar pemidanaan patut dipertanyakan secara serius.”

Dr. Subaedah Ratna Juwita, SH, MH, menambahkan bahwa hasil eksaminasi secara keseluruhan menunjukkan masih terdapat sejumlah poin yang dapat ditindaklanjuti oleh kuasa hukum terdakwa. “Berdasarkan hasil kajian kami, masih ada celah hukum yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, misalnya Peninjauan Kembali (PK). Terdapat bukti-bukti baru (novum) dan kekeliruan nyata dalam putusan kasasi yang layak diajukan untuk koreksi demi tegaknya keadilan bagi Saudara Andri Wijanarko,” papar Subaedah.

Eksaminasi ini sekaligus menjadi cermin bagi praktik peradilan di Indonesia, khususnya terkait konsistensi putusan antara pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Agung. Para akademisi yang hadir sepakat bahwa kualitas putusan hakim harus dijaga dengan standar tinggi, tanpa mengabaikan hak-hak fundamental terdakwa. “Putusan pengadilan adalah mahkota hakim. Jika mahkota itu retak karena inkonsistensi dan pembuktian yang lemah, maka wibawa peradilan yang dipertaruhkan,” pungkas Dr. Muhammad Junaidi dalam sesi akhir diskusi.

Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan segera mengkaji lebih lanjut rekomendasi hasil eksaminasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Para hadirin yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan keluarga terdakwa tampak antusias mengikuti jalannya diskusi yang berlangsung hangat hingga menjelang petang.

Laporan kontributor Beritaseputar.com dari Semarang

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User