Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Telepon Teror dari Eks Ketua Ombudsman, Saksi: "Draf LHP Sudah Sepakat Tak Ada Maladministrasi, tapi Saya Diancam Dievaluasi"

Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menghadirkan fakta mengejutkan dalam sidang kasus suap yang menyeret eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Seorang pejabat interna

Jul 06, 2026 - 13:11
0 1
Telepon Teror dari Eks Ketua Ombudsman, Saksi: "Draf LHP Sudah Sepakat Tak Ada Maladministrasi, tapi Saya Diancam Dievaluasi"

Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menghadirkan fakta mengejutkan dalam sidang kasus suap yang menyeret eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Seorang pejabat internal Ombudsman mengungkap adanya tekanan dan ancaman langsung yang diterimanya via telepon terkait penanganan sebuah laporan bermasalah.

Kesaksian tersebut disampaikan oleh Asisten Ombudsman RI, Muhammad Khotim, saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Kamis (2/7/2026). Khotim secara blak-blakan mengaku pernah menerima ancaman evaluasi dari Hery Susanto, yang saat itu masih menjabat sebagai pucuk pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Draf LHP Awal Tidak Menemukan Maladministrasi

Kronologi bermula ketika tim pemeriksa Ombudsman menangani laporan terkait perhitungan kewajiban bayar sebuah perusahaan nikel besar, PT Tosida Indonesia. Perhitungan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam draf awal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tim sepakat bahwa tidak ditemukan adanya praktik maladministrasi dalam proses tersebut.

Namun, situasi berubah drastis setelah draf tersebut naik ke meja pimpinan. Dalam persidangan, jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Khotim untuk menggali lebih dalam perubahan sikap tim pemeriksa.

"Sepakat tidak ada maladministrasi. Apakah kemudian LHP-nya menjadi maladministrasi?" tanya jaksa kepada Khotim di ruang sidang.

Ancaman Via Telepon

Menanggapi pertanyaan tersebut, Khotim menjelaskan dinamika yang terjadi di internal lembaga. Ia mengungkapkan bahwa Hery Susanto menghubunginya secara langsung melalui sambungan telepon. Dalam komunikasi tersebut, Hery dengan tegas menyampaikan ancaman bahwa Khotim akan dievaluasi jika tidak mengikuti kemauan sang Ketua terkait substansi laporan.

Fakta ini menambah panjang daftar bukti yang memberatkan Hery Susanto. Mantan orang nomor satu di Ombudsman itu didakwa menerima suap berupa uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar. Suap tersebut diduga kuat berkaitan dengan upaya memanipulasi LHP yang seharusnya menyatakan bahwa PT Tosida Indonesia tidak melakukan maladministrasi dalam kewajiban bayarnya ke KLHK.

Tekanan Merusak Independensi

Kesaksian ini membuka tabir gelap bagaimana tekanan dari level pimpinan tertinggi dapat merusak independensi dan objektivitas hasil pemeriksaan di lembaga negara. Meski tim pemeriksa di lapangan telah bekerja sesuai fakta dan aturan, intervensi kekuasaan diduga kuat mampu membalikkan fakta hukum menjadi temuan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Hery Susanto belum memberikan tanggapan resmi terkait kesaksian mengejutkan dari bawahannya tersebut. Sidang lanjutan masih akan terus bergulir untuk mengungkap sejauh mana jaringan dan tekanan dibangun dalam kasus suap bernilai miliaran rupiah ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
eko-saputra

Editor Nasional. Editor isu nasional dekat kehidupan sehari-hari.

Comments (0)

User