Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Sempat Buron, Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak Ditangkap Bareskrim

Tim Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri berhasil mengamankan Raden Aji Saka (RAS), seorang ayah tiri yang menjadi buronan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih b

Jul 08, 2026 - 00:07
0 0
Sempat Buron, Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak Ditangkap Bareskrim

Tim Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri berhasil mengamankan Raden Aji Saka (RAS), seorang ayah tiri yang menjadi buronan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Penangkapan berlangsung di sebuah hotel di kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Jawa Barat, pada Kamis dini hari, 18 Juni 2026. Tersangka diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri. Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari upaya pencarian intensif yang melibatkan koordinasi antar-unit di tubuh Bareskrim.

Kronologi dan Proses Penangkapan

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pendalaman dan pendukungan penyelidikan terhadap target operasi yang telah menjadi prioritas Dittipid PPA. Dari hasil pemantauan, tim berhasil melacak keberadaan tersangka di sebuah hotel di wilayah Cipaku, Bogor Selatan. Tanpa perlawanan berarti, RAS diringkus sekitar pukul dini hari saat sedang berada di dalam kamar hotel. Barang bukti yang turut diamankan meliputi telepon genggam dan pakaian yang diduga digunakan saat kejadian. Tersangka langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Dittipid PPA.

“Tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan backup penyelidikan terhadap tersangka yang sedang dicari oleh penyidik Dittipid PPA dan PPO dan menangkap tersangka di salah satu hotel di wilayah Cipaku, Bogor Selatan,” kata Kombes Arsya dalam keterangan resminya, Senin (22/6/2026).

Menurut informasi yang dihimpun Beritaseputar.com, kasus ini bermula dari laporan ibu korban yang mencurigai perubahan perilaku putrinya. Setelah didalami, korban mengaku telah mengalami tindakan asusila oleh ayah tirinya selama beberapa waktu. Pihak keluarga kemudian melaporkan hal tersebut ke Dittipid PPA, namun tersangka sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas. Status DPO pun diterbitkan agar perburuan dapat dilakukan secara lebih luas dan terkoordinasi. Kehadiran tersangka di hotel di Bogor diduga sebagai upaya terakhirnya bersembunyi sebelum akhirnya berhasil diidentifikasi oleh tim lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami motif dan rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait tindak pidana serupa agar tidak ragu melapor, karena perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan prioritas utama. Bareskrim Polri juga menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku kejahatan seksual akan terus digencarkan meskipun pelaku berpindah-pindah lokasi. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya pengawasan lingkungan terdekat demi keselamatan anak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rina-wulandari

Editor Hiburan. Editor hiburan dan budaya populer.

Comments (0)

User