Sejumlah Bangunan Liar di Jalan Juanda Depok Ditertibkan, Lalin Macet
Kota Depok – Aparat gabungan melaksanakan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Ir Juanda, Kota Depok, Jawa Barat. Operasi penertiban yang berlangsung pada Kami
Kota Depok – Aparat gabungan melaksanakan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Ir Juanda, Kota Depok, Jawa Barat. Operasi penertiban yang berlangsung pada Kamis (25/6/2026) ini menyasar bangunan-bangunan yang dinilai melanggar peraturan tata ruang dan mendirikan konstruksi tanpa izin di atas lahan milik pemerintah daerah.
Pantauan media kami di lokasi, puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dikerahkan untuk mengeksekusi pembongkaran. Mereka dibantu oleh aparat TNI dan Polri yang bertugas mengamankan jalannya proses penertiban agar tetap kondusif dan tidak menimbulkan gesekan dengan warga. Suasana di sekitar lokasi tampak sibuk, sejumlah pemilik bangunan terlihat bergegas mengangkut dan menyelamatkan barang-barang berharga mereka sebelum alat berat dan petugas mulai merobohkan struktur bangunan.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan pengembalian fungsi lahan. Bangunan-bangunan ini sudah beberapa kali mendapatkan surat peringatan, namun tidak diindahkan oleh pemiliknya.
Bangunan liar yang menjadi target penertiban umumnya berupa kios semi permanen, warung makan, dan tempat usaha informal yang didirikan tepat di bantaran atau tepi Jalan Juanda. Keberadaan bangunan-bangunan tersebut selama ini dikeluhkan warga karena mempersempit akses pejalan kaki dan disinyalir turut menyumbang kemacetan di kawasan itu. Pemandangan puing-puing kayu dan seng mulai terlihat saat petugas merobohkan bagian depan salah satu bangunan yang membandel.
Dalam operasi ini, petugas menggunakan pendekatan persuasif, namun tetap tegas. Beberapa pemilik bangunan yang kooperatif diizinkan untuk membongkar sendiri bagian tertentu dari bangunan mereka guna meminimalisir kerusakan total pada material yang masih bisa digunakan. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan aset warga sekaligus mengurangi resistensi di lapangan.
Dampak Lalu Lintas dan Rekayasa Jalan
Penertiban yang dilakukan di salah satu ruas jalan protokol utama Kota Depok ini tak pelak memicu kemacetan panjang. Pantauan media kami, arus lalu lintas di Jalan Juanda mengalami perlambatan signifikan, terutama dari arah Margonda menuju kawasan Grand Depok City. Kendaraan roda empat dan roda dua terpaksa bergantian melintas karena sebagian badan jalan digunakan untuk parkir kendaraan operasional petugas dan truk pengangkut material.
Petugas dari Dinas Perhubungan Kota Depok juga diterjunkan untuk melakukan rekayasa lalu lintas darurat. Mereka mengarahkan kendaraan untuk mengambil jalur alternatif guna mengurai kepadatan yang terus meningkat seiring berjalannya waktu penertiban. Suara klakson kendaraan yang terjebak antrean mewarnai jalannya operasi penertiban sore itu.
Hingga berita ini diturunkan, petugas masih melanjutkan proses pembongkaran total terhadap bangunan-bangunan yang dianggap paling melanggar. Pemerintah Kota Depok menegaskan bahwa tidak akan ada kompensasi, dan lahan yang kosong pasca penertiban akan segera dibersihkan agar fungsinya dikembalikan sebagai ruang milik jalan dan fasilitas umum, bukan untuk kepentingan komersial pribadi.
Comments (0)