Samuel Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina
SURABAYA — Terdakwa Samuel Ardi Kristanto akhirnya mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti. Samuel
SURABAYA — Terdakwa Samuel Ardi Kristanto akhirnya mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti. Samuel divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan.
Ketua Majelis Hakim S. Pujiono membacakan amar putusan di Ruang Kartika PN Surabaya pada Rabu (1/7/2026). Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun 10 bulan dikurangi masa penahanan," ujar hakim dalam persidangan.
Vonis ini lebih ringan satu tahun dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar Samuel dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perusakan terhadap rumah milik Elina Widjajanti serta melakukan pengusiran terhadap korban.
Elina Widjajanti, yang akrab disapa Nenek Elina, hadir langsung dalam persidangan. Menurut laporan yang dihimpun media kami di Surabaya, ia tampak berkaca-kaca mendengarkan pembacaan vonis terhadap Samuel. Meski begitu, suasana persidangan tetap berlangsung khidmat hingga selesai.
Kasus ini bermula dari pengusiran Nenek Elina dari rumahnya yang terletak di Surabaya. Dalam persidangan sebelumnya, Nenek Elina memberikan kesaksian yang cukup mengejutkan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya diangkat oleh enam orang saat diusir secara paksa dari kediamannya. Pengusiran tersebut terjadi dengan diiringi tindakan perusakan terhadap bagian-bagian rumah miliknya.
Samuel sendiri telah menjalani masa penahanan sebelum sidang putusan dibacakan. Dengan putusan 3 tahun 10 bulan yang dikurangi masa tahanan, berarti Samuel akan menjalani sisa pidana dari perhitungan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Proses hukum selanjutnya akan menunggu apakah jaksa maupun terdakwa akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Comments (0)