Saksi Kunci Cabut Keterangan soal Faktur Penjualan dalam Sidang Korupsi LPEI Rp 992 Miliar
Sidang kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 992 miliar diwarnai kejutan. Mantan sales manager PT Tebo Indah (PT TI), Supardi Tjhin, secara tiba
Sidang kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 992 miliar diwarnai kejutan. Mantan sales manager PT Tebo Indah (PT TI), Supardi Tjhin, secara tiba-tiba mencabut keterangan yang sebelumnya ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pencabutan keterangan ini terjadi saat Tjhin bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (24/6/2026).
Tjhin yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi, secara spesifik menarik kembali pernyataannya tentang data faktur penjualan yang tercantum dalam BAP. Keterangan yang dicabut ini berkaitan erat dengan dugaan transaksi fiktif yang menjadi inti dakwaan terhadap empat terdakwa dalam perkara pembiayaan ekspor tahun 2014-2015 tersebut.
Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah mantan pejabat LPEI, yakni Andi Maulana Adjie selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017, Intan Apriadi yang menjabat Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Gamaginta selaku Kepala Departemen Syariah 1 LPEI periode 2017-2018, dan Komaruzzaman yang menjabat Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016.
Persidangan pada hari itu bermula dengan pertanyaan-pertanyaan dari majelis hakim yang mendalami detail transaksi fiktif. Majelis hakim meminta klarifikasi dari Tjhin mengenai sejumlah dokumen faktur penjualan yang dirangkum dalam bentuk tabel di BAP miliknya. Hakim secara spesifik menanyakan dokumen mana saja dalam tabel tersebut yang benar-benar dibuat atau diketahui oleh Tjhin secara langsung.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan yang konsisten dengan BAP-nya, Tjhin justru menyatakan mencabut keterangannya. Langkah ini sontak menimbulkan dinamika baru dalam persidangan. Pencabutan keterangan seorang saksi di tengah persidangan merupakan peristiwa yang jarang terjadi dan berpotensi memengaruhi konstruksi pembuktian yang telah dibangun oleh jaksa penuntut umum.
Saksi mencabut keterangannya terkait data faktur penjualan yang ada dalam BAP. Ini tentu menjadi catatan penting bagi kami dan majelis hakim dalam menilai kredibilitas saksi serta kekuatan alat bukti yang diajukan,
demikian sumber di lingkungan persidangan menyampaikan kepada media kami.
Kasus ini sendiri bermula dari penyaluran pembiayaan ekspor oleh LPEI pada tahun 2014-2015 yang diduga fiktif. Total kerugian negara yang timbul diperkirakan mencapai Rp 992 miliar. Keempat terdakwa diduga tidak menjalankan prosedur pemberian pembiayaan sesuai ketentuan, sehingga dana LPEI mengucur tanpa didukung transaksi ekspor yang riil.
Pencabutan keterangan oleh Supardi Tjhin ini menambah daftar panjang dinamika yang mewarnai persidangan kasus korupsi LPEI. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menyikapi inkonsistensi keterangan saksi ini dan dampaknya terhadap pembuktian dakwaan jaksa. Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak LPEI maupun kuasa hukum para terdakwa belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru ini.
Demikian laporan terbaru dari ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat yang dirangkum oleh tim redaksi Beritaseputar.com.
Comments (0)