Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Said Iqbal Minta Penghapusan Pajak JHT, Purbaya Siap Kaji

Bagi Darsih (40), buruh garmen di kawasan Cikarang, kabar tentang usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) terasa seperti setitik embun di tengah la

Jul 08, 2026 - 14:09
0 0
Said Iqbal Minta Penghapusan Pajak JHT, Purbaya Siap Kaji

Bagi Darsih (40), buruh garmen di kawasan Cikarang, kabar tentang usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) terasa seperti setitik embun di tengah ladang kering. Setiap bulan, ia menyaksikan potongan upahnya mengalir ke rekening JHT BPJS Ketenagakerjaan, berharap uang itu akan menjadi tiang penyangga masa tuanya. Namun, ketika ia menghitung proyeksi pencairan nanti, ada sesuatu yang mengganjal: pajak penghasilan yang bakal memangkas jumlah bersih yang ia terima. "Saya hanya pekerja, masa iya simpanan hari tua saja dipajak lagi? Itu uang saya sendiri," keluhnya saat ditemui di rumah petaknya, Rabu (8/7/2026).

Keresahan seperti yang dirasakan Darsih rupanya menemukan saluran. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusung aspirasi itu ke meja Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Said Iqbal menyampaikan permintaan konkret: hapuskan pajak atas pencairan JHT, atau setidaknya turunkan ke 0%. Respons yang ia terima, meski belum berupa keputusan, cukup melegakan. "Semangat beliau sepertinya ya, kami tangkap, memang ingin melakukan perubahan sesuai harapan masyarakat," ujar Said Iqbal selepas pertemuan. "Tetapi beliau sebagai Menteri Keuangan juga ingin mempelajari dulu dampaknya terhadap pendapatan pajak berapa."

Pernyataan Said Iqbal itu menegaskan bahwa di balik pintu ruang kerjanya, Purbaya tidak serta-merta menolak gagasan yang selama ini dianggap tabu oleh para pemegang otoritas fiskal. Namun, ia juga tidak gegabah menjanjikan penghapusan tanpa perhitungan matang. "Yang pertama, tentang pajak JHT 0% akan dipelajari pulang dengan sungguh-sungguh," kata Said Iqbal menirukan nada bicara Purbaya. Ada kalimat yang menggantung: keinginan untuk berubah bertemu dengan kehati-hatian menghitung dampak terhadap penerimaan negara.

Dilema Fiskal vs Perlindungan Buruh

Usulan penghapusan pajak JHT sesungguhnya bukan sekadar isu angka. Bagi jutaan pekerja, ini adalah persoalan martabat. Mereka yang bertahun-tahun menyisihkan penghasilan untuk hari tua merasa haknya tergerogoti ketika uang yang seharusnya utuh justru dipotong lagi oleh negara. Di sisi lain, pemerintah memiliki kewajiban menjaga keberlanjutan fiskal—setiap rupiah pajak yang hilang harus dicari penggantinya, atau dilapangkan dengan efisiensi belanja.

"Ini memang langkah populis yang patut dihargai, karena menyentuh langsung kesejahteraan buruh. Namun kita perlu ingat, JHT adalah instrumen jaminan sosial, bukan objek pajak biasa," ujar Dr. Andini Prakoso, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia. "Pemerintah harus menghitung dengan cermat agar penghapusan ini tidak menimbulkan lubang fiskal yang kemudian dibebankan kembali ke masyarakat dalam bentuk pajak lain."

Secara teknis, saat ini pencairan JHT dikenakan pajak penghasilan yang bersifat tidak final, dengan tarif progresif sesuai aturan umum PPh Pasal 21. Semakin besar nominal pencairan—terutama bagi peserta yang mencairkan di bawah 10 tahun dengan saldo besar—semakin tinggi pula potongan pajaknya. Berikut perbandingan sederhana kondisi saat ini dan usulan yang diajukan:

AspekKondisi Saat IniUsulan Said Iqbal
Pajak pencairan JHTDikenakan tarif progresif PPh Pasal 21 (5%–35%) bergantung pada jumlah dan masa kepesertaan0% (penghapusan total)
Dampak ke pekerjaPenerimaan bersih berkurang, terutama memberatkan pekerja dengan upah rendah dan masa kerja pendekMeningkatkan daya beli pekerja saat pensiun; uang kembali utuh
Dampak bagi negaraPenerimaan pajak negara bertambahPotensi kehilangan penerimaan pajak, besarannya harus dikaji
RisikoRendahPergeseran pembiayaan jaminan sosial atau kenaikan iuran jangka panjang

Said Iqbal berjanji akan terus mendorong pembahasan ini sambil menunggu hasil kalkulasi dari Kementerian Keuangan. Tidak ada tenggat waktu yang ditetapkan. Namun bagi Darsih dan jutaan buruh lain, satu hal sudah cukup melegakan: suara mereka didengar, dan harapan itu kini memiliki tempat di meja menteri.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User