Pramono Tegaskan Pergub Baru KLB: Tak Ada Lagi Ruang Abu-abu Perizinan
Suasana Balai Kota Jakarta pada Selasa (7/7/2026) menjadi saksi langkah tegas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam membenahi tata kelola perizinan pembangunan. Dalam acara sosialisasi yang dihadi
Suasana Balai Kota Jakarta pada Selasa (7/7/2026) menjadi saksi langkah tegas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam membenahi tata kelola perizinan pembangunan. Dalam acara sosialisasi yang dihadiri para pelaku usaha dan pemangku kepentingan, Pramono memperkenalkan landasan hukum baru yang diharapkan mampu mengakhiri ketidakpastian yang selama ini membayangi sektor properti Ibukota.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 tentang pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam peningkatan nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menciptakan iklim investasi yang lebih sehat. Regulasi ini mengatur secara detail mekanisme peningkatan KLB dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang ketat.
"Ruang abu-abunya saya minta dihilangkan. Transparansi itu menjadi kata kunci untuk membangun Jakarta,"
Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan Pramono yang tak lagi menoleransi celah-celah aturan yang rentan disalahgunakan. Selama ini, sektor peningkatan KLB kerap menjadi area abu-abu yang memicu polemik, mulai dari praktik percaloan hingga potensi kerugian pendapatan daerah. Dengan terbitnya Pergub ini, setiap proses pengajuan peningkatan nilai KLB harus melalui mekanisme yang jelas, terukur, dan dapat diawasi publik.
Kepastian bagi Pelaku Usaha
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Pergub Nomor 11 Tahun 2026 merinci dua instrumen utama: insentif bagi pembangunan yang mendukung kepentingan publik dan disinsentif bagi yang tidak memenuhi kriteria tata ruang. Pelaku usaha yang ingin meningkatkan KLB wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk kontribusi dalam penyediaan fasilitas umum dan sosial, serta pembayaran kompensasi yang transparan.
Pramono menekankan bahwa aturan ini bukan semata-mata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga untuk memastikan pembangunan Jakarta berjalan seimbang antara kepentingan bisnis dan kebutuhan warga. "Kami ingin pelaku usaha tidak lagi berhadapan dengan ketidakjelasan. Semua diatur secara terbuka, sehingga tidak ada lagi tawar-menawar di luar koridor hukum," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Respons Kalangan Usaha
Sejumlah perwakilan pengembang yang hadir dalam sosialisasi tersebut menyambut positif langkah Pemprov DKI. Mereka menilai kepastian hukum menjadi modal utama bagi dunia usaha untuk merencanakan investasi jangka panjang. Namun, beberapa pihak juga berharap implementasi di lapangan benar-benar sesuai dengan semangat transparansi yang dijanjikan.
Dengan terbitnya pergub ini, Jakarta memasuki era baru dalam pengelolaan KLB. Langkah Pramono diharapkan tidak hanya menghapus ruang abu-abu perizinan, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap birokrasi yang bersih dan profesional. Kini, tantangan sesungguhnya terletak pada konsistensi pengawasan dan implementasi di seluruh jajaran pemerintahan.
Comments (0)