Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Rp 16 Miliar di Kementerian PU Tahun 2023

Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin di lingkungan Sekretariat Direktorat Jende

Jul 07, 2026 - 22:43
0 0
Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Rp 16 Miliar di Kementerian PU Tahun 2023

Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari pengusutan perkara yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 16 miliar pada periode anggaran 2023-2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, tersangka yang baru ditetapkan tersebut adalah seorang pihak swasta bernama Junaedi, yang kerap disapa dengan inisial JND. Junaedi diduga memiliki peran sentral dalam skema rekayasa proyek fiktif yang melibatkan sejumlah perusahaan.

Kendalikan Banyak Perusahaan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menyampaikan bahwa Junaedi tidak hanya berperan sebagai Direktur PT CV Asaykhana. Ia juga diduga kuat sebagai pihak yang mengendalikan sederet badan usaha lain. Perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kendalinya tersebut diduga digunakan untuk melaksanakan proyek-proyek fiktif.

"Tersangka JND merupakan pengendali dari CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah," ungkap Dapot dalam keterangan tertulis yang diterima media kami, Selasa (7/7/2026).

Atas perbuatannya, Junaedi langsung dilakukan penahanan. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama proses penyidikan berlangsung.

Rekayasa Proyek Fiktif

Dapot Dariarma menjelaskan bahwa perbuatan para tersangka dilakukan secara bersama-sama. Mereka diduga melakukan manipulasi dan merekayasa sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Sekretariat Jenderal Cipta Karya. Modus operandinya diduga melibatkan penggunaan perusahaan-perusahaan yang dikendalikan Junaedi untuk mengeruk anggaran negara tanpa realisasi pekerjaan yang sesungguhnya.

Akibat dari rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai angka yang fantastis. "Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 16 miliar," tegas Dapot.

Penetapan tersangka Junaedi ini menambah daftar panjang pihak yang harus berurusan dengan hukum dalam kasus tersebut. Kejati DKI Jakarta menegaskan akan terus mendalami kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain seiring dengan perkembangan alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengurai aliran dana serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam pusaran proyek fiktif di Kementerian PU tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
andika-rivaldi

Reporter Ekonomi. Reporter isu ekonomi yang memengaruhi gaya hidup.

Comments (0)

User