Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Polri Ungkap Modus Korupsi Proyek Pabrik Gula Loloskan Perusahaan Tak Layak

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri membeberkan dugaan praktik korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes di Situbondo, yang dikelola

Jul 07, 2026 - 22:44
0 0
Polri Ungkap Modus Korupsi Proyek Pabrik Gula Loloskan Perusahaan Tak Layak

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri membeberkan dugaan praktik korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes di Situbondo, yang dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara XI (Persero). Proyek yang dijalankan pada periode 2016 hingga 2022 itu diduga melibatkan permainan dalam proses lelang, dengan meloloskan perusahaan yang sesungguhnya tidak memiliki kualifikasi sesuai ketentuan.

Modus Terstruktur Pengaturan Lelang

Kabag Operasi Kortas Tipikor Polri, Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya arahan sistematis untuk memenangkan perusahaan tertentu. Arahan tersebut diberikan meski perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Penyidik menemukan adanya tindakan yang secara terstruktur mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," ujar Yusuf dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Yusuf, pengaturan lelang itu dilakukan melalui manipulasi dokumen teknis dan spesifikasi proyek yang sengaja dirancang untuk membatasi peserta. Dengan cara ini, hanya perusahaan yang telah “ditunjuk” yang memiliki peluang untuk memenangkan tender. Proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional dan memperkuat ketahanan pangan.

Pabrik Gula Assembagoes sendiri merupakan aset strategis PTPN XI yang ditargetkan mampu memproduksi gula kristal putih dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan domestik. Namun, akibat dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut, proyek dilaporkan mengalami keterlambatan signifikan dan pembengkakan biaya yang tidak wajar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritaseputar.com, penyidik kini tengah mendalami keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan PTPN XI serta pihak eksternal yang diduga berperan dalam mengatur spesifikasi teknis agar menguntungkan perusahaan tertentu. Praktik ini dinilai tidak hanya menghambat persaingan usaha yang sehat, tetapi juga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing pihak. Kami juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti potensi kerugian keuangan negara yang timbul dari proyek ini,” tambah Yusuf.

Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap pengelolaan PSN di sektor pangan yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel. PTPN XI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor perkebunan tebu diharapkan dapat menjadi motor utama dalam program swasembada gula. Namun, penyimpangan seperti ini justru mengancam pencapaian target nasional.

Kortas Tipikor Polri menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk kemungkinan adanya penerimaan suap dari perusahaan pemenang lelang. Polri berkomitmen memastikan para pelaku bertanggung jawab secara hukum agar program ketahanan pangan nasional tidak lagi dicederai oleh praktik korupsi serupa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kartika-dewi

Fact Checker. Memverifikasi klaim gaya hidup dan tren.

Comments (0)

User