Potret Benda Diduga Server ‘Tambang Bitcoin’ Ditemukan di Ruko Bekasi
BEKASI – Sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah terendus aktivitas mencurigakan yang diduga kuat merupakan operasi penambangan bitcoin ilegal.
BEKASI – Sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah terendus aktivitas mencurigakan yang diduga kuat merupakan operasi penambangan bitcoin ilegal. Pengungkapan ini bermula dari temuan petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mencurigai adanya praktik pencurian arus listrik dalam jumlah besar di lokasi tersebut.
Berdasarkan laporan yang dihimpun Beritaseputar.com, petugas PLN dari Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tambun langsung turun tangan. Setelah melakukan pemeriksaan, tim menemukan berbagai peralatan elektronik dan instalasi kabel yang mencurigakan. Proses penindakan pun dilakukan dengan tegas. Aliran listrik ke bangunan tersebut diputus secara permanen, dan sejumlah barang bukti diamankan ke kantor PLN ULP Tambun untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Petugas PLN kemudian melakukan pemutusan aliran listrik dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel serta peralatan lainnya ke Kantor PLN ULP Tambun,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, dalam keterangannya Jumat (2/7/2026).
Dari foto-foto yang diterima media kami, tampak sejumlah peralatan yang dievakuasi, antara lain blower berukuran besar dan unit-unit CPU yang tersusun rapi. Penampakan barang-barang tersebut langsung memicu dugaan publik bahwa ruko itu dioperasikan sebagai pusat penambangan aset kripto (mining farm). Aktivitas penambangan bitcoin memang dikenal sangat membutuhkan daya listrik tinggi serta sistem pendinginan yang masif agar perangkat keras tidak mengalami kerusakan akibat suhu berlebih (overheat).
Meski bukti fisik mengarah ke praktik pertambangan kripto, pihak kepolisian belum mau terburu-buru menarik simpulan. Kombes Budi Hermanto menekankan, diperlukan analisis lebih dalam untuk memastikan fungsi sesungguhnya dari seluruh perangkat yang disita. “Kami masih melakukan pendalaman. Barang-barang ini masih dalam proses identifikasi untuk memastikan apakah benar digunakan untuk tambang bitcoin atau kegiatan lainnya,” tegasnya lagi.
Kasus pencurian listrik demi mengoperasikan mesin penambangan kripto bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Sejumlah kasus serupa sebelumnya pernah terbongkar di berbagai daerah, di mana pelaku nekat menyambung aliran listrik secara ilegal untuk menghindari tagihan yang melambung tinggi. Kerugian negara akibat praktik semacam ini bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya, sehingga PLN dan aparat penegak hukum terus meningkatkan pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, ruko di Tambun Selatan tersebut telah dipasang segel dan dalam status pengawasan ketat. Seluruh peralatan yang diamankan kini berada di Kantor PLN ULP Tambun untuk proses pendataan dan sebagai barang bukti penyelidikan. Kepolisian bersama PLN berencana mengembangkan kasus ini guna mengungkap identitas pemilik ruko serta kemungkinan adanya jaringan serupa di wilayah lain.
Sementara itu, warga di sekitar lokasi mengaku sudah lama menaruh curiga terhadap aktivitas di ruko tersebut. Mereka menyebutkan, bangunan itu jarang memperlihatkan tanda-tanda kegiatan usaha normal, seperti lalu lalang pembeli atau kegiatan bongkar muat barang. “Rasanya jarang ada pelanggan, tapi listriknya seperti menyala terus. Kadang terdengar suara bising dari dalam, seperti mesin yang menderu,” tutur seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Kejadian ini menjadi peringatan tegas bagi pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan dari praktik pencurian listrik. PLN mengimbau agar masyarakat segera melaporkan hal serupa melalui saluran resmi jika mencurigai adanya aktivitas penyambungan listrik ilegal di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara warga, PLN, dan aparat penegak hukum diharapkan mampu memutus rantai pencurian energi yang merugikan keuangan negara dan mengancam keamanan jaringan kelistrikan nasional.
Comments (0)