Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Potongan JHT 5,7 Persen dari Gaji, Ini Simulasi dan Cara Hitungnya

Rina (28), seorang staf administrasi di Jakarta, membuka slip gaji bulanannya dengan perasaan campur aduk. Di antara deretan angka, satu pos selalu membuat

Jul 08, 2026 - 03:22
0 0
Rina (28), seorang staf administrasi di Jakarta, membuka slip gaji bulanannya dengan perasaan campur aduk. Di antara deretan angka, satu pos selalu membuatnya bertanya-tanya: potongan JHT. “Setiap bulan saya lihat ada potongan, tapi saya tidak pernah benar-benar paham berapa persen dari gaji saya yang masuk ke sana dan untuk apa,” keluhnya. Pengalaman Rina mungkin juga dialami jutaan pekerja lain yang setiap bulan menerima potongan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, namun belum sepenuhnya mengerti cara menghitung atau manfaatnya.

Nyatanya, potongan JHT yang langsung tampak di slip gaji bukanlah angka tunggal, melainkan bagian dari struktur iuran yang melibatkan pemberi kerja. Secara total, iuran JHT adalah 5,7% dari upah bulanan—namun yang langsung dipotong dari gaji pekerja hanyalah 2%. Sisanya, 3,7%, menjadi tanggungan pemberi kerja. Jadi, saat Rina melihat potongan Rp150.000 di slip gaji dengan upah Rp7.500.000, sejatinya angka itu berasal dari perhitungan 2% × upah bulanannya. Di belakang layar, perusahaan juga menyetor Rp277.500 sehingga total dana yang masuk ke akun JHT Rina adalah Rp427.500—atau tepat 5,7% dari gajinya.

Mekanisme dan Dampak Potongan JHT: Bukan Sekadar Pengurang Gaji

Memisahkan porsi pekerja (2%) dan pemberi kerja (3,7%) penting agar pekerja tidak keliru menilai beban iuran. “Banyak pekerja mengira semua potongan yang mereka lihat itu murni uang mereka yang hilang. Padahal, ada kontribusi signifikan dari perusahaan yang sebenarnya juga merupakan hak mereka di hari tua,” jelas Ahmad Syarif, pengamat ketenagakerjaan dari Lembaga Studi Sosial Urban. Perspektif ini mengubah narasi dari sekadar ‘potongan’ menjadi tabungan jangka panjang yang didukung dua pihak.

Untuk memberikan gambaran konkret, berikut simulasi akumulasi dana JHT berdasarkan rentang upah yang umum. Asumsi yang digunakan adalah upah tetap selama periode yang dihitung, tanpa memperhitungkan kenaikan gaji atau bunga pengembangan dana—sehingga angka sebenarnya bisa lebih besar.

Upah BulananPotongan Pekerja (2%)Iuran Pemberi Kerja (3,7%)Total Iuran per BulanAkumulasi 10 Tahun
Rp5.000.000Rp100.000Rp185.000Rp285.000Rp34.200.000
Rp7.500.000Rp150.000Rp277.500Rp427.500Rp51.300.000
Rp10.000.000Rp200.000Rp370.000Rp570.000Rp68.400.000

Data di atas menunjukkan bahwa semakin besar upah, semakin besar pula dana yang terhimpun tanpa mengurangi proporsi yang ditanggung pekerja. Bagi pekerja dengan upah di kisaran upah minimum, akumulasi dana setelah satu dekade dapat melebihi Rp34 juta—sebuah bantalan finansial yang berarti saat memasuki masa pensiun atau ketika kehilangan pekerjaan.

Mengapa JHT Penting dan Bagaimana Menyikapinya

Di luar angka, JHT memiliki makna sosial yang dalam. Bagi keluarga pekerja, dana ini kerap menjadi satu-satunya tabungan terstruktur yang mereka miliki. “Tanpa sadar, sistem ini memaksa kita menabung. Banyak pekerja yang tidak disiplin menabung secara mandiri, tapi dengan JHT, dana itu terkumpul dan baru bisa dicairkan saat benar-benar dibutuhkan,” ujar Santi Kusumawardhani, perencana keuangan dari Finansialku Indonesia. Ia menambahkan bahwa pekerja sebaiknya memperlakukan akun JHT sebagai lapis pertama dana darurat jangka panjang, bukan sekadar potongan rutin yang mengurangi take-home pay.

Untuk menghitung potongan JHT sendiri, rumusnya sederhana: 2% × upah bulanan. Upah yang dimaksud bisa berupa gaji pokok dan tunjangan tetap. Pekerja dapat mengecek saldo JHT secara berkala melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk memastikan iuran dari pemberi kerja disetorkan dengan benar. Transparansi ini menjadi kunci kepercayaan terhadap sistem jaminan sosial.

Sementara itu, Ahmad Syarif mengingatkan bahwa literasi keuangan pekerja perlu ditingkatkan. “Masih banyak yang tidak tahu bahwa saldo JHT bisa berkembang melalui hasil pengembangan dana setiap tahun. Seharusnya ini menjadi bagian dari edukasi di tempat kerja,” pungkasnya.

Bagi Rina, setelah memahami mekanisme ini, potongan di slip gajinya tak lagi terasa sebagai beban. “Ternyata perusahaan juga ikut menabung untuk saya. Lumayan, nanti bisa jadi modal usaha kecil-kecilan saat pensiun,” katanya sambil tersenyum. Kini, ia lebih rajin mengecek saldo JHT-nya setiap tiga bulan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User