Polri Jerat 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes
Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan revitalisasi Pabrik Gula (PG) Assemba
Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan revitalisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, yang berada di bawah naungan PTPN XI. Penetapan tersangka ini menandai babak baru upaya penegakan hukum terhadap indikasi penyelewengan dana negara yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, kedua tersangka masing-masing berinisial AR dan SW. AR diduga kuat berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan anggaran proyek, sementara SW merupakan pihak swasta yang bertindak selaku pelaksana proyek. Keduanya diduga bersekongkol melakukan serangkaian manipulasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Direktur Kortas Tipikor Polri, dalam keterangan resminya, mengungkapkan bahwa proyek PG Assembagoes yang semestinya menjadi salah satu program strategis peningkatan kapasitas produksi gula nasional justru diwarnai praktik rekayasa pengadaan. Modus yang digunakan para tersangka antara lain penggelembungan harga barang dan jasa (mark-up), pengurangan volume pekerjaan, serta penggunaan material di bawah standar yang telah ditetapkan dalam kontrak. Akibatnya, kualitas infrastruktur pabrik gula yang dihasilkan tidak sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan negara.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa proyek ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp75 miliar. Angka tersebut didasarkan pada hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan sejumlah penyimpangan signifikan. Tim penyidik juga mendalami dugaan aliran dana ke berbagai pihak lain yang diduga turut menikmati hasil korupsi proyek tersebut.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, Kortas Tipikor Polri telah menyita sejumlah dokumen kontrak kerja, laporan kemajuan fisik, bukti transfer, serta sejumlah aset para tersangka yang diduga berasal dari tindak pidana. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Saat ini dua orang telah kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Direktur Kortas Tipikor Polri sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (12/8).
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam membersihkan sektor BUMN dari praktik korupsi yang merugikan rakyat. Proyek PG Assembagoes sangat vital untuk mendukung swasembada gula, sehingga penyelewengan di dalamnya harus ditindak tegas," tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.
Respons PTPN XI dan Langkah Selanjutnya
Pihak PTPN XI melalui pernyataan resminya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Perusahaan juga mengklaim telah melakukan sejumlah perbaikan tata kelola internal untuk mencegah kejadian serupa terulang. Sementara itu, Kortas Tipikor Polri terus mendalami peran pihak lain, termasuk konsultan pengawas dan pejabat struktural PTPN XI yang mungkin turut bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya pemerintah merevitalisasi pabrik gula tua di Indonesia. Laporan media kami mencatat, PG Assembagoes merupakan salah satu dari beberapa pabrik gula yang mendapat prioritas revitalisasi karena kapasitas giling yang rendah dan mesin yang sudah uzur. Publik berharap pengusutan tuntas dan pengembalian kerugian negara dapat segera dilakukan, agar dana pembangunan yang semestinya dinikmati petani tebu dan masyarakat luas dapat diselamatkan.
Comments (0)