Polisi Tangkap Ayah Kandung Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Langkat
LANGKAT, Sumatera Utara – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (42), yang m
LANGKAT, Sumatera Utara – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (42), yang merupakan ayah kandung dari korban pelecehan seksual. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tanjung Pura pada Selasa (9/7) malam, setelah serangkaian penyelidikan yang panjang dan penuh kehati-hatian.
Penangkapan ini menjadi puncak dari laporan yang masuk ke polisi seminggu sebelumnya, ketika seorang guru madrasah setempat curiga terhadap perubahan perilaku drastis salah satu muridnya. Korban yang baru berusia 13 tahun itu menunjukkan gejala depresi, sering murung di kelas, dan terlihat ketakutan saat berjalan pulang ke rumah. Kasus ini segera menyita perhatian publik Langkat karena pelaku merupakan figur yang seharusnya menjadi pelindung utama, bukan predator dalam rumah sendiri.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kapolres Langkat AKBP David Ricardo, melalui Kasat Reskrim AKP Martin Ginting, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus diawali dari laporan guru mengaji yang mendapati korban menangis di sudut musala. Setelah didampingi dengan pendekatan trauma-sensitive, korban akhirnya memberanikan diri bercerita bahwa ia telah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayahnya sendiri selama enam bulan terakhir.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Langkat untuk melakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan psikolog forensik. “Hasil visum menemukan adanya tanda-tanda persetubuhan yang sudah berlangsung berulang kali. Korban menunjukkan trauma berat dan kami langsung bergerak menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti,” ujar AKP Martin Ginting dalam konferensi pers, Rabu (10/7).
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Seprei dan pakaian yang diduga terdapat bercak mani
- Telepon genggam pelaku yang menyimpan percakapan ancaman kepada korban
- Selembar kain sarung yang kerap digunakan pelaku saat beraksi
Barang-barang tersebut kini berada di laboratorium forensik Polda Sumut untuk pengujian DNA lebih lanjut.
Pengakuan Pelaku dan Modus Kejahatan
Dalam pemeriksaan awal di Mapolres Langkat, tersangka MS tidak mengelak dari perbuatannya. Dengan nada datar, ia mengakui serangkaian pencabulan yang dilakukan ketika istri yang juga ibu korban tengah berdagang ke pasar atau mengikuti pengajian di malam hari.
“Saya khilaf, Bang. Saya tidak bisa menahan napas. Saya minta maaf kepada anak saya,”kata MS di hadapan penyidik, sebuah pengakuan yang justru semakin mengundang kemarahan publik.
Modus operandi pelaku cukup licik: ia kerap membelikan kebutuhan sekolah atau uang jajan tambahan agar korban mau menuruti perintahnya. Bila korban menolak, pelaku tidak segan melakukan kekerasan fisik dan mengancam akan menghentikan biaya pendidikannya. “Ancaman adalah senjata utamanya. Pelaku memanfaatkan ketergantungan ekonomi anak terhadap dirinya,” ungkap Kanit PPA Ipda Rina Sari yang mendampingi korban selama proses visum dan BAP.
Analisis psikologi forensik sementara dari UPTD PPA Kabupaten Langkat menyebutkan bahwa pelaku menunjukkan ciri-ciri pedofilia insestual yaitu preferensi seksual menyimpang terhadap anak kandung sendiri, yang sering kali dipicu oleh persepsi kepemilikan absolut dan isolasi keluarga.
Penanganan Korban dan Kondisi Psikologis
Setelah pelaku diamankan, fokus penanganan beralih sepenuhnya kepada pemulihan korban. Bersama ibu kandung dan kerabat terdekat, korban telah dipindahkan ke rumah aman milik Dinas Sosial untuk menghindari stigmatisasi lingkungan sekitar. Pendampingan intensif dilakukan oleh tim psikolog klinis dari RSUD Tanjung Pura dan LSM pendamping korban kekerasan seksual.
Kepala UPTD PPA Langkat, Nurhayati Siregar, S.Psi., menyebutkan bahwa korban mengalami post-traumatic stress disorder dengan indikasi kecemasan akut, mimpi buruk berulang, dan kecenderungan menyakiti diri sendiri.
“Korban sering mengatakan bahwa dirinya kotor dan bersalah. Kami sedang melakukan terapi kognitif perilaku untuk meluruskan rasa bersalah yang dialihkan pada diri sendiri. Proses ini panjang, bisa bertahun-tahun,”tuturnya dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu, kondisi ekonomi keluarga pun memprihatinkan. Ibu korban yang hanya bekerja sebagai pencari upah cuci gosok mengaku tak menyangka suaminya tega merusak masa depan anaknya sendiri. Masyarakat sekitar, yang semula memberikan stigma, perlahan mulai menggalang dana untuk biaya pemulihan dan pendidikan lanjutan korban.
Ancaman Hukuman dan Upaya Pencegahan
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimalnya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Ditambah Pasal 82 tentang kekerasan seksual terhadap anak, hukuman bisa diperberat menjadi maksimal 20 tahun atau kebiri kimia mengingat pelaku adalah orang tua korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan berkas perkara akan segera dilengkapi untuk proses P21. Publik pun mendesak agar pengadilan tidak memberikan keringanan hukuman, mengingat dampak permanen yang ditimbulkan pada psikis korban.
Kasus ini kembali menjadi tamparan keras bagi Kabupaten Langkat yang dalam dua tahun terakhir mencatat 17 kasus kekerasan seksual terhadap anak, menurut data DP3A setempat. Lima di antaranya dilakukan oleh anggota keluarga inti. Pemerintah daerah kini menggencarkan program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) serta membentuk satgas perlindungan anak hingga tingkat dusun. Monitoring aktivitas anak melalui guru dan kader PKK menjadi langkah deteksi dini yang diharapkan bisa memutus rantai kekerasan dalam rumah tangga.
Kasus ayah kandung cabuli anak di Langkat ini menegaskan bahwa predator seksual anak sering kali bersembunyi di balik wajah orang terdekat. Kewaspadaan kolektif, keberanian melapor, dan penegakan hukum tanpa kompromi menjadi kunci perlindungan generasi masa depan.
[SOCIAL_TWEET]: Hancurnya benteng perlindungan: ayah kandung cabuli anak sendiri di Langkat. Pelaku mengaku “khilaf”, korban 13 tahun alami trauma berat. Ancaman penjara 15 tahun menanti. #PerlindunganAnak #StopPedofilia #Langkat[SOCIAL_TG]: 🚨 BREAKING: Ayah kandung pelaku pencabulan anak di Langkat ditangkap! Modus: ancam putus sekolah & kekerasan. Korban 13 tahun dalam terapi trauma. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Baca selengkapnya.
Comments (0)