Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Polisi Buru Asal-usul Airsoft Gun yang Dipamerkan Adam Deni saat Mengamuk

Aparat kepolisian terus mendalami kasus tindak pidana yang melibatkan Adam Deni Gearaka (ADG) pasca-aksi brutalnya di kawasan Jakarta Utara. Selain menyidik aksi perusakan ruko yang dilakukan secara

Jul 08, 2026 - 19:40
0 0
Polisi Buru Asal-usul Airsoft Gun yang Dipamerkan Adam Deni saat Mengamuk

Aparat kepolisian terus mendalami kasus tindak pidana yang melibatkan Adam Deni Gearaka (ADG) pasca-aksi brutalnya di kawasan Jakarta Utara. Selain menyidik aksi perusakan ruko yang dilakukan secara membabi buta, fokus penyelidikan kini melebar pada asal-usul senjata airsoft gun yang sempat ditunjukkan oleh tersangka saat insiden terjadi.

Pemeriksaan Ahli dan Pemasok

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada pengamanan tersangka. Saat ini, penyidik tengah bersiap meminta keterangan ahli untuk mengidentifikasi spesifikasi teknis senjata yang digunakan. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum terkait level bahaya benda tersebut.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang di sini terkait kepemilikan senpi tersebut dan juga kami akan mendalami terkait di mana atau bagaimana tersangka bisa mendapatkan barang tersebut," ujar AKP Bima Sakti kepada awak media kami, Senin (22/6/2026).

Pernyataan ini menegaskan bahwa polisi sedang merunut rantai distribusi hingga ke hulu. Metode perolehan senjata, apakah melalui jalur ilegal atau pembelian pribadi, menjadi titik krusial yang akan diurai dalam proses penyidikan lanjutan.

Jerat Pasal Berlapis

Akibat perbuatannya yang meresahkan warga, Adam Deni kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara. Penyidik menerapkan pendekatan tegas dengan menjerat tersangka menggunakan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Langkah ini diambil untuk mempertanggungjawabkan seluruh rangkaian aksi koboi yang dilakukan, mulai dari kepemilikan benda mencurigakan hingga aksi perusakan properti.

"Untuk pasal yang disangkakan di sini ada Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut dan juga pasal perusakan yaitu di Pasal 521 KUHP 2023," terang Bima.

Dengan dikenakannya pasal penguasaan barang diduga senjata api, tersangka terancam hukuman pidana yang signifikan. Aparat memastikan proses hukum akan berlanjut secara transparan untuk mengungkap apakah ada kelalaian atau unsur kesengajaan dalam kepemilikan airsoft gun yang dipamerkan tersebut. Informasi mengenai barang bukti lain yang disita dari lokasi kejadian masih dalam proses inventarisasi oleh tim Reskrim. Laporan selengkapnya mengenai perkembangan kasus ini akan terus disampaikan oleh tim liputan Beritaseputar.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
salsa-bintari

Reporter Komunitas. Reporter cerita komunitas dan tren lokal.

Comments (0)

User