Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, Sita Ribuan Butir Hexymer dan Tramadol
Beritaseputar.com, Serang – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Walantaka. Seorang pria berinisial R (25) diamankan
Beritaseputar.com, Serang – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Walantaka. Seorang pria berinisial R (25) diamankan beserta ribuan butir pil terlarang dari kediamannya di kawasan Pageragung, Kamis dini hari (18/6). Operasi yang berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB itu mengakhiri aktivitas tersangka yang diduga telah lama menjadi pemasok obat-obatan terbatas tanpa izin edar.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Menurut informasi yang dihimpun media kami, penyelidikan telah dilakukan secara intensif sebelum petugas menggerebek rumah R. Setelah memastikan target, tim langsung melakukan penggeledahan menyeluruh. Dari lokasi, polisi menyita 2.288 butir Hexymer, 905 butir Tramadol, serta sebuah ponsel pintar merek Vivo berwarna biru yang diyakini digunakan untuk komunikasi transaksi. Total sebanyak 3.193 butir obat keras berhasil diamankan sebagai barang bukti.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2.288 butir obat jenis Hexymer, 905 butir obat jenis Tramadol, serta 1 unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio, dalam keterangannya yang disampaikan Rabu (24/6/2026).
AKP Vhalio menambahkan bahwa peredaran Hexymer dan Tramadol di pasaran gelap sangat meresahkan karena kedua obat keras ini acap disalahgunakan untuk mabuk-mabukan. Pihaknya akan terus mendalami jaringan pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menjadi pemasok barang ilegal tersebut.
Bahaya Hexymer dan Tramadol Tanpa Resep
Hexymer, yang mengandung Trihexyphenidyl, adalah obat antikolinergik yang biasanya digunakan dalam terapi Parkinson. Penggunaan di luar pengawasan medis dapat menyebabkan halusinasi, gangguan psikosis, dan ketergantungan serius. Sementara itu, Tramadol merupakan analgesik opioid yang diatur ketat karena potensi adiksi dan depresi pernapasan bila dikonsumsi sembarangan. Kedua jenis obat ini dilarang dijual bebas di Indonesia karena masuk daftar Obat Keras (OK) yang hanya bisa diperoleh dengan resep dokter dan melalui apotek resmi.
Satresnarkoba Polresta Serang Kota menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan tanpa pandang bulu kepada para pengedar yang merusak generasi muda. Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan yang mengatur izin edar fasilitas kefarmasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda miliaran rupiah. Polisi pun mengimbau warga Serang untuk segera melapor jika menemukan aktivitas jual beli obat keras ilegal di sekitar lingkungannya.
Comments (0)