PLN Putus Aliran Listrik Ruko Diduga Tambang Bitcoin di Bekasi
Sebuah ruko yang berlokasi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah diketahui melakukan pencurian listrik untuk menjalankan aktivitas yang diduga sebagai tambang Bitcoin. Penemuan
Sebuah ruko yang berlokasi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah diketahui melakukan pencurian listrik untuk menjalankan aktivitas yang diduga sebagai tambang Bitcoin. Penemuan ini berawal dari laporan warga kepada pihak PLN terkait kegiatan mencurigakan di dalam bangunan tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas PLN menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan aliran listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan laporan yang diterima Beritaseputar.com, petugas pencatat meter PLN yang datang ke lokasi mencatat adanya keanehan dalam pola konsumsi listrik di ruko tersebut. Dugaan sementara, bangunan komersial tersebut dimanfaatkan untuk menjalankan aktivitas mining mata uang kripto dengan daya listrik besar yang dicuri dari jaringan PLN. Praktik ilegal ini tentu merugikan negara dan membahayakan keamanan jaringan kelistrikan di sekitarnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak PLN langsung mengambil tindakan tegas dengan memutus aliran listrik ke ruko bersangkutan pada Selasa, 30 Juni 2026. Selain pemutusan, petugas juga membongkar instalasi ilegal yang ada di dalamnya. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kebakaran dan kerugian lebih besar bagi perusahaan listrik negara serta warga sekitar.
Tidak berhenti di situ, PLN juga telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak kepolisian. Penanganan hukum kemudian dilakukan dengan mengamankan sejumlah barang bukti terkait dari lokasi kejadian.
"Petugas kemudian melakukan pemutusan aliran listrik dan mengamankan barang bukti berupa kabel serta beberapa peralatan lainnya ke Kantor PLN ULP Tambun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pihaknya kini sedang mengusut lebih dalam kasus dugaan pencurian daya listrik ini. Keberadaan peralatan tambang Bitcoin yang diamankan dari lokasi menjadi bukti awal adanya tindak pidana di bidang ketenagalistrikan. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan PLN untuk menghitung total kerugian akibat tindakan ilegal tersebut.
Kasus serupa kerap ditemukan di berbagai daerah, di mana pelaku memanfaatkan bangunan tertutup untuk menjalankan aktivitas mining kripto dengan listrik hasil pencurian. Modus operandi ini dinilai sangat merugikan karena tidak hanya mencuri energi, tetapi juga dapat memicu gangguan tegangan dan kebakaran akibat pemakaian daya berlebihan yang melebihi kapasitas jaringan.
Dari peristiwa di Tambun Selatan ini, PLN kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan aliran listrik. Pihaknya menyatakan akan terus melakukan razia dan pemeriksaan ketat terhadap lokasi-lokasi yang mencurigakan. Bagi pelaku pencurian listrik, ancaman hukuman berat menanti sesuai dengan undang-undang ketenagalistrikan yang berlaku di Indonesia.
Comments (0)