Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Resmi Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
TANGERANG — Aparat kepolisian akhirnya menangkap pria berinisial FP (38) yang aksinya menganiaya seorang caddy golf sempat viral dan memicu kemarahan publik. Penangkapan ini menjadi babak baru dala
TANGERANG — Aparat kepolisian akhirnya menangkap pria berinisial FP (38) yang aksinya menganiaya seorang caddy golf sempat viral dan memicu kemarahan publik. Penangkapan ini menjadi babak baru dalam kasus yang menyita perhatian warga Kota Tangerang, Banten, setelah video penganiayaan tersebut menyebar luas di media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, FP tak berkutik saat diamankan petugas. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Polisi langsung membawa pelaku ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (27/6/2026).
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat, termasuk rekaman video kejadian, keterangan saksi-saksi di lapangan, serta hasil visum korban. Polisi memastikan bahwa proses hukum terhadap FP akan berjalan transparan dan profesional.
Atas perbuatan kejinya, FP dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya cukup serius, yakni pidana penjara maksimal selama lima tahun. Pasal ini diterapkan karena tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku dinilai mengakibatkan luka fisik pada korban.
Peristiwa penganiayaan ini bermula dari sebuah insiden di area lapangan golf yang terekam kamera dan kemudian diunggah ke dunia maya. Dalam rekaman yang beredar, terlihat pelaku dengan emosi meluapkan amarahnya kepada caddy yang sedang bertugas. Publik pun bereaksi keras, mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.
Pihak kepolisian merespons cepat tekanan publik tersebut. Kurang dari sepekan sejak video viral, tim Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengidentifikasi dan mengamankan FP. Kecepatan respons ini diapresiasi berbagai kalangan sebagai bentuk komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama bagi para pekerja di sektor jasa.
Saat ini, FP masih mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Tangerang Kota. Proses pemberkasan perkara terus dikerjakan penyidik agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam insiden kekerasan tersebut. Sementara itu, korban penganiayaan diharapkan segera pulih dari trauma fisik maupun psikis yang dialaminya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat bahwa tindakan main hakim sendiri, apalagi disertai kekerasan, memiliki konsekuensi hukum yang berat. Siapa pun tanpa memandang status sosial dapat berhadapan dengan jeruji besi jika melanggar aturan yang berlaku. Media kami akan terus memantau perkembangan dan proses persidangan kasus ini ke depannya.
Comments (0)