Penasihat Presiden Sebut Kasus Penyekapan Karyawan di Senen Langgar Sila Kemanusiaan
Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kasus penyekapan dan perlakuan tidak manusiawi yang dialam
Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kasus penyekapan dan perlakuan tidak manusiawi yang dialami sejumlah karyawan sebuah perusahaan percetakan di wilayah Senen, Jakarta Pusat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Metro Jaya pada Jumat (3/7/2026), Said Iqbal menegaskan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto. Lebih lanjut, ia menilai tindakan pemilik usaha tersebut telah mencederai nilai-nilai fundamental bangsa, khususnya sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Kronologi Perlakuan Tak Manusiawi
Said Iqbal mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan salah satu korban selamat bernama Tegar. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, terkuak fakta bahwa para korban mengalami kekerasan yang sistematis.
“Di situ saya jumpai beberapa hal, satu: benar bahwa mereka bertiga termasuk Tegar diperlakukan tidak manusiawi, antara lain: diarak tanpa melalui sebuah proses hukum, jadi di depannya di arak,” ungkap Said Iqbal di hadapan awak media.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa aksi main hakim sendiri terjadi sebelum pihak kepolisian mengambil alih penanganan kasus. Meski detail kronologi masih dalam proses pendalaman oleh aparat, pengakuan korban menunjukkan adanya tindakan di luar koridor hukum yang dilakukan oleh oknum pemilik percetakan.
Langkah Hukum dan Perlindungan Pekerja
Kehadiran Said Iqbal di Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan proses hukum berjalan transparan. Tim kuasa hukum korban juga telah melakukan pendampingan secara intensif guna memulihkan kondisi psikologis para pekerja yang menjadi korban penyekapan.
Media kami memperoleh informasi bahwa selain persoalan pidana, kasus ini turut membuka borok praktik ketenagakerjaan yang tidak manusiawi di sektor industri kecil. Para korban diduga bekerja dalam kondisi yang jauh dari standar kelayakan sebelum akhirnya mengalami tindak kekerasan fisik dan pembatasan ruang gerak.
Bantah Klaim Telah Berdamai
Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal membantah keras adanya narasi yang menyebutkan bahwa pihak korban telah menempuh jalur damai. Ia memastikan bahwa penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama.
“Ini bukan sekadar perselisihan biasa. Menyekap manusia, memperlakukan mereka seperti barang, itu adalah pelanggaran HAM berat. Tidak ada ruang untuk kompromi dalam kasus seperti ini,” tegasnya.
Polemik ini menjadi ujian bagi aparat kepolisian dalam menangani kejahatan berkedok hubungan industrial. Said Iqbal berharap tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal perampasan kemerdekaan dan pelanggaran ketenagakerjaan.
Komitmen Pemerintah
Merespons kasus ini, Kantor Penasihat Khusus Presiden menyatakan akan berkoordinasi secara aktif dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta jajaran kepolisian. Tujuannya bukan hanya menuntaskan kasus secara hukum, namun juga memastikan tidak ada lagi pekerja Indonesia yang bernasib serupa di masa mendatang.
“Pemerintah tidak akan mentolerir satu pun bentuk perbudakan modern. Ini amanat konstitusi dan Pancasila,” pungkas Said Iqbal.
Comments (0)