Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Polisi Gandeng LPSK agar Korban Penyekapan Percetakan Dapat Restitusi

Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan komitmennya dalam memberikan keadilan bagi para korban kejahatan dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menangani kasus penyekapa

Jul 08, 2026 - 04:58
0 0
Polisi Gandeng LPSK agar Korban Penyekapan Percetakan Dapat Restitusi

Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan komitmennya dalam memberikan keadilan bagi para korban kejahatan dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menangani kasus penyekapan tiga karyawan percetakan 'Mau Print' di kawasan Senen. Upaya ini bukan hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban, terutama restitusi, dapat dipenuhi secara optimal.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, mengonfirmasi langkah tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026). Ia menekankan bahwa penyidik telah menjalin komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan LPSK. Menurut laporan yang dihimpun media kami, kolaborasi ini merupakan implementasi dari ketentuan hukum yang melindungi hak korban, khususnya terkait pidana tambahan berupa ganti rugi.

"Selanjutnya, penyidik telah melakukan koordinasi kepada LPSK dalam rangka memberikan perlindungan terhadap korban maupun untuk pendampingan hak restitusi sebagaimana Pasal 66 Ayat 1 huruf d UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pidana tambahan ganti rugi," tegas Kombes Reynold.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Beritaseputar.com, hak restitusi diartikan sebagai hak korban suatu tindak pidana untuk menerima ganti kerugian, baik yang bersifat materiil maupun imateriil, dari pelaku atau pihak ketiga. Dalam kasus ini, penderitaan yang dialami para korban—mulai dari hilangnya kebebasan selama disekap hingga dampak psikologis yang ditimbulkan—menjadi dasar pertimbangan untuk mengajukan tuntutan ganti rugi tersebut.

Kasus penyekapan di percetakan tersebut masih terus didalami oleh aparat kepolisian. Dengan hadirnya LPSK, diharapkan rasa aman dan perlindungan terhadap para korban semakin terjamin selama proses hukum berlangsung. Korban juga akan mendapatkan pendampingan penuh saat memberikan keterangan sebagai saksi, sehingga mereka tidak merasa tertekan atau terabaikan hak-haknya.

Lebih lanjut, Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa fokus penanganan perkara ini tidak hanya terpusat pada penindakan pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban. Pendekatan ini diharapkan menjadi preseden baik bagi penanganan kasus serupa di masa depan, di mana aspek pemulihan dan keadilan restoratif menjadi prioritas. Melalui sinergi dengan LPSK, kerugian yang diderita para karyawan percetakan itu diupayakan dapat dipulihkan secara adil dan proporsional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
salsa-bintari

Reporter Komunitas. Reporter cerita komunitas dan tren lokal.

Comments (0)

User