Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Pembelian Dolar AS Dibatasi Lagi Jadi US$ 10.000/Bulan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali memperketat aturan di pasar valuta asing dengan memangkas batas maksimal pembelian dolar Amerika Serikat (AS) secara tunai. Mulai 1 Juli 2026, setiap orang han

Jul 08, 2026 - 06:19
0 0
Pembelian Dolar AS Dibatasi Lagi Jadi US$ 10.000/Bulan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali memperketat aturan di pasar valuta asing dengan memangkas batas maksimal pembelian dolar Amerika Serikat (AS) secara tunai. Mulai 1 Juli 2026, setiap orang hanya diizinkan membeli hingga US$ 10.000 per bulan, turun dari ketentuan sebelumnya yang mencapai US$ 25.000 per bulan.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers daring seusai Rapat Dewan Gubernur, Kamis (18/6/2026). Perry menekankan bahwa langkah ini ditempuh sebagai bentuk penguatan prinsip kehati-hatian di pasar uang dan valas dalam negeri.

"Penguatan prinsip kehati-hatian dalam pasar uang dan valuta asing melalui implementasi penurunan threshold beli, tunai, valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$ 10.000 per pelaku per bulan. Efektif mulai berlaku 1 Juli 2026," ujar Perry.

Pengetatan tersebut berarti masyarakat yang ingin membeli dolar AS secara tunai tanpa memiliki kebutuhan yang mendasar (underlying transaction) akan menghadapi pagu yang lebih rendah. Menurut BI, kebijakan ini diperlukan untuk meredam tekanan terhadap nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih tinggi.

Tak hanya pembelian tunai, BI juga memperketat ketentuan pengiriman dana ke luar negeri dalam mata uang asing. Kewajiban melampirkan dokumen pendukung untuk transfer valas kini diberlakukan bagi transaksi di atas US$ 25.000, merosot dari sebelumnya di atas US$ 50.000. Dengan demikian, lebih banyak transaksi valas yang harus dilengkapi dokumen dan melalui proses verifikasi yang lebih ketat.

Sejumlah ekonom yang dihimpun oleh Beritaseputar.com menilai pengetatan ini sebagai sinyal kewaspadaan BI terhadap lonjakan pembelian dolar spekulatif yang berpotensi menggerus cadangan devisa. Langkah ini juga dianggap mampu menekan permintaan valas domestik dan memperkuat manajemen arus modal keluar.

Perry menambahkan, aturan ini bersifat temporer dan akan dievaluasi secara berkala mengikuti dinamika pasar. “Kami terus memantau likuiditas dan pergerakan rupiah. Apabila kondisi membaik, kami akan pertimbangkan pelonggaran kembali,” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang memerlukan dolar dalam jumlah besar untuk keperluan bisnis, pendidikan, atau perjalanan luar negeri, BI mengimbau agar menyiapkan dokumen transaksi yang mendasari (underlying) sehingga tetap dapat memperoleh valas sesuai kebutuhan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kartika-dewi

Fact Checker. Memverifikasi klaim gaya hidup dan tren.

Comments (0)

User