Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

OJK Resmi Tertibkan Financial Influencer, Pelanggar Terancam Denda Rp15 Miliar

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat aturan bagi para penyampai informasi di sektor jasa keuangan yang lebih dikenal sebagai financial influencer . Langkah tegas ini dituangkan d

Jul 08, 2026 - 06:13
0 0
OJK Resmi Tertibkan Financial Influencer, Pelanggar Terancam Denda Rp15 Miliar

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat aturan bagi para penyampai informasi di sektor jasa keuangan yang lebih dikenal sebagai financial influencer. Langkah tegas ini dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, yang berlaku efektif sejak diundangkan pada 4 Juni 2026.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, regulasi anyar ini hadir sebagai respons atas maraknya konten keuangan yang kerap menyesatkan masyarakat. OJK menegaskan bahwa setiap penyampai informasi wajib menyajikan konten yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan konsumen maupun publik secara luas.

Larangan Tegas: Janji Keuntungan Pasti dan Produk Ilegal

Salah satu poin krusial dalam beleid tersebut adalah larangan keras bagi para financial influencer untuk menjanjikan kepastian keuntungan atas produk atau layanan jasa keuangan yang tidak sesuai dengan karakteristiknya. Praktik semacam ini dinilai rawan menjebak masyarakat awam yang minim literasi keuangan.

"Penyampai Informasi menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan; tidak memublikasikan dan/atau memasarkan produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK; tidak bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas berwenang; dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,"

Demikian bunyi Pasal 2 aturan tersebut sebagaimana dikutip media kami, Rabu (24/6/2026). Aturan ini secara eksplisit melarang para kreator konten keuangan memasarkan produk-produk yang tidak mengantongi izin resmi dari regulator.

Tak hanya itu, kerja sama dengan pihak-pihak yang menjalankan usaha keuangan tanpa lisensi juga menjadi pantangan baru. OJK ingin memastikan ekosistem informasi keuangan bersih dari afiliasi dengan entitas ilegal seperti investasi bodong atau pinjaman daring tak berizin.

Sanksi Menanti Pelanggar

Bagi para financial influencer yang melanggar ketentuan, sanksi administratif berupa denda siap menanti. Berdasarkan kewenangan yang dimiliki OJK, pelanggar aturan ini dapat dikenai denda hingga mencapai Rp15 miliar. Angka ini diharapkan menimbulkan efek jera sekaligus mendorong kepatuhan di kalangan pelaku industri konten keuangan.

Ketentuan sanksi ini merujuk pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberikan kewenangan lebih luas kepada OJK dalam menindak pelanggaran perlindungan konsumen. Dengan ancaman denda besar tersebut, OJK berharap para penyampai informasi lebih berhati-hati dalam membuat konten.

Langkah OJK ini sekaligus menjadi sinyal bahwa era bebas tanpa regulasi bagi financial influencer telah berakhir. Ke depan, setiap konten rekomendasi investasi, asuransi, atau produk keuangan lainnya harus memenuhi standar kepatuhan yang ketat demi keselamatan konsumen Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
andika-rivaldi

Reporter Ekonomi. Reporter isu ekonomi yang memengaruhi gaya hidup.

Comments (0)

User