Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun, Laporkan Empat Hakim ke Komisi Yudisial

Mantan Menteri Pendidikan yang kini berstatus terdakwa korupsi, Nadiem Anwar Makarim, telah resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 10 tahun penjara. Lan

Jul 06, 2026 - 12:59
0 1
Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun, Laporkan Empat Hakim ke Komisi Yudisial

Mantan Menteri Pendidikan yang kini berstatus terdakwa korupsi, Nadiem Anwar Makarim, telah resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 10 tahun penjara. Langkah hukum ini ditempuh segera setelah vonis dibacakan, dengan pendaftaran banding tercatat pada Rabu, 1 Juli 2026. Tidak hanya pihak Nadiem, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding pada hari berikutnya, menunjukkan kedua belah pihak belum puas dengan putusan tersebut.

Berdasarkan penelusuran Beritaseputar.com di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Sabtu (4/7/2026), permohonan banding Nadiem dan jaksa telah tercatat secara resmi. Nadiem mendaftarkan upaya hukumnya melalui tim kuasa hukum lebih awal, sementara jaksa baru mendaftarkan banding pada Kamis, 2 Juli 2026. Kehadiran dua permohonan banding ini menandakan dimulainya proses lanjutan di tingkat banding yang akan menguji kembali seluruh fakta persidangan.

Langkah Hukum Ganda: Pelaporan Hakim ke Komisi Yudisial

Selain banding, Nadiem Makarim juga mengambil jalur lain dengan berencana melaporkan empat hakim yang mengadili perkaranya ke Komisi Yudisial (KY). Rencana ini disampaikan oleh penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, yang menyebut pelaporan akan dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026. Keempat hakim yang akan dilaporkan adalah Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim, serta tiga hakim anggota yaitu Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.

"Kami akan melaporkan keempat hakim ke KY pada hari Senin depan," ujar Ari Yusuf Amir kepada Beritaseputar.com.

Pelaporan ke KY ini didasari keyakinan bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim selama proses peradilan berlangsung. Meskipun tim hukum Nadiem belum memerinci secara detail bentuk pelanggaran yang dimaksud, langkah ini menegaskan bahwa pihak Nadiem merasa majelis hakim tidak menjalankan persidangan secara independen atau melakukan kekeliruan prosedur yang merugikan terdakwa. KY sebagai lembaga pengawas eksternal nantinya berwenang memeriksa, memutus, dan merekomendasikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran etik.

Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi di kementerian yang pernah dipimpinnya memang mengejutkan banyak kalangan. Nadiem secara konsisten menyatakan tidak bersalah dan menilai putusan tersebut terlalu berat. Di sisi lain, jaksa juga mengajukan banding, yang mengindikasikan bahwa jaksa mungkin menginginkan vonis yang lebih tinggi atau koreksi terhadap putusan yang dianggap tidak sejalan dengan tuntutan awal. Dua banding dari arah berlawanan ini akan membuat Pengadilan Tinggi Tipikor bekerja ekstra dalam mengevaluasi pertimbangan hukum dan fakta persidangan.

Dengan dua upaya hukum yang berjalan paralel — banding ke pengadilan tinggi dan pelaporan hakim ke KY — kasus Nadiem Makarim memasuki babak baru yang semakin kompleks. Pelaporan etik terhadap para hakim juga berpotensi menyedot perhatian publik karena dapat memengaruhi persepsi integritas peradilan jika terbukti ada pelanggaran. Beritaseputar.com akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk respons dari pihak pengadilan dan KY setelah laporan resmi diajukan pada Senin mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
andika-rivaldi

Reporter Ekonomi. Reporter isu ekonomi yang memengaruhi gaya hidup.

Comments (0)

User