Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

MPR dan UNHAS Bahas Pasal 33 UUD 1945, Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) MPR RI bekerja sama dengan Universitas Hasanuddin (UNHAS) menyelenggarakan Diskusi Konstitusi yang mengangkat tema 'Evaluasi implementasi Pasal 33 Undang-Undang Das

Jul 08, 2026 - 00:17
0 0
MPR dan UNHAS Bahas Pasal 33 UUD 1945, Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) MPR RI bekerja sama dengan Universitas Hasanuddin (UNHAS) menyelenggarakan Diskusi Konstitusi yang mengangkat tema 'Evaluasi implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Kaitannya dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998'. Acara berlangsung di Ruang Rapat Senat Lantai 2 Rektorat UNHAS pada Kamis (18/6) dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk akademisi serta perwakilan lembaga legislatif. Menurut laporan yang dihimpun Beritaseputar.com, kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen MPR dalam melakukan pengkajian konstitusional secara berkala bersama para ahli dan praktisi di bidangnya.

Signifikansi Pasal 33 UUD 1945 dalam Pembangunan Ekonomi

Pasal 33 UUD 1945 merupakan pilar fundamental yang mengatur sistem perekonomian nasional Indonesia. Pasal tersebut menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Di samping itu, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Landasan konstitusional ini menjadi acuan dalam membangun demokrasi ekonomi, di mana pemanfaatan kekayaan alam dan sumber daya produktif diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam konteks perkembangan zaman, pemahaman komprehensif terhadap ketentuan ini sangat diperlukan agar kebijakan ekonomi tidak melenceng dari semangat pengabdian pada kepentingan publik.

"Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Senat Lantai 2 Rektorat UNHAS, Kamis (18/6) ini menjadi wadah pertukaran gagasan antara MPR RI dan akademisi dalam mengkaji arah pembangunan ekonomi nasional yang berlandaskan konstitusi serta prinsip demokrasi ekonomi," demikian tertuang dalam keterangan resmi.

Kolaborasi untuk Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Dunia akademisi melalui UNHAS memberikan kontribusi penting dalam mendalami substansi Pasal 33 UUD 1945 dari perspektif keilmuan dan empiris. Media kami memahami bahwa evaluasi implementasi pasal tersebut tidak sekadar bersifat normatif, melainkan juga harus menjawab tantangan riil di tengah dinamika ekonomi global dan lokal. Pertemuan ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi strategis guna memperkuat struktur ekonomi kerakyatan, memastikan penguasaan negara atas sumber daya strategis berjalan efektif, serta menjamin pemerataan kesejahteraan sesuai dengan amanat konstitusi. Sinergi antara MPR dan perguruan tinggi diyakini mampu memperkaya wacana ketatanegaraan yang berpihak pada rakyat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
eko-saputra

Editor Nasional. Editor isu nasional dekat kehidupan sehari-hari.

Comments (0)

User