MPLS 2026 Tanggal Berapa? Simak Ketentuannya
Jakarta - Setiap awal tahun ajaran baru, satuan pendidikan di seluruh Indonesia rutin menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru. Kegiatan ini bertujuan memperkenalka
Jakarta - Setiap awal tahun ajaran baru, satuan pendidikan di seluruh Indonesia rutin menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan lingkungan sekolah, budaya belajar, tata tertib, serta mendorong adaptasi siswa baru agar siap mengikuti proses pembelajaran. Namun, banyak orang tua dan siswa kerap bertanya, kapan tepatnya MPLS 2026 dilaksanakan?
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan regulasi terbaru terkait MPLS. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Kebijakan ini secara resmi menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang sebelumnya menjadi acuan pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
“Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 mengatur bahwa MPLS berlangsung selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran,” demikian petikan beleid tersebut.
Jadwal MPLS 2026 di Jakarta dan Daerah Lain
Secara khusus, bagi warga DKI Jakarta, Dinas Pendidikan telah menetapkan kalender pendidikan tahun ajaran 2026/2027. Merujuk pada kalender tersebut, MPLS 2026 di Jakarta akan dilaksanakan mulai Senin, 13 Juli 2026 hingga Jumat, 17 Juli 2026. Artinya, kegiatan pengenalan lingkungan sekolah berlangsung selama satu pekan penuh pada minggu pertama masuk sekolah.
Sementara itu, untuk daerah lain di luar Jakarta, tanggal pelaksanaan MPLS dapat sedikit berbeda bergantung pada kebijakan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota setempat. Namun, prinsip yang tertuang dalam Permendikdasmen tersebut tetap mengikat secara nasional: MPLS wajib diadakan pada minggu pertama tahun ajaran dan tidak boleh lebih dari lima hari berturut-turut.
Regulasi baru ini juga menekankan agar MPLS diisi dengan kegiatan edukatif, kreatif, dan menyenangkan. Sekolah dilarang melibatkan praktik perpeloncoan, kekerasan, atau aktivitas yang membebani siswa baru secara fisik dan mental. Selain itu, MPLS harus dipimpin langsung oleh guru dan melibatkan komite sekolah, serta mengedepankan pembentukan karakter positif dan pengenalan profil pelajar Pancasila.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan seluruh sekolah dapat menyelenggarakan MPLS yang aman dan bermakna. Orang tua pun diimbau untuk proaktif mengikuti informasi terkait pelaksanaan MPLS di sekolah masing-masing, termasuk memastikan jadwal dan perlengkapan yang perlu disiapkan. Informasi resmi dari sekolah dan dinas pendidikan menjadi acuan utama untuk memastikan siswa mengikuti MPLS dengan lancar.
Comments (0)