Menteri PAN-RB: ASN Wajib Hadirkan Informasi Akurat Demi Kepercayaan Publik
Jakarta, Beritaseputar.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini kembali menegaskan peran vital Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjamin arus in
Jakarta, Beritaseputar.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini kembali menegaskan peran vital Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjamin arus informasi yang akurat dan terukur kepada masyarakat. Di tengah derasnya arus komunikasi digital, kehadiran informasi yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik serta mendukung pengambilan keputusan yang tepat oleh warga negara.
Dalam keterangan pers yang diterima media kami pada Kamis (25/6/2026), Menteri Rini menyoroti bahwa informasi bukan sekadar data administratif, melainkan aset strategis organisasi yang secara langsung mempengaruhi dinamika sosial dan arah kebijakan publik. Keterbukaan informasi, lanjutnya, tidak dapat dipisahkan dari kualitas komunikasi publik yang dijalankan pemerintah. Semakin terbuka sebuah institusi, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk membangun narasi yang kredibel dan mudah dipahami.
“Kita sebagai ASN bagian dari pemerintah punya kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat. Karena salah satu tugas kita adalah melayani publik, untuk itu kita harus menciptakan kepercayaan publik. Informasi yang disampaikan harus terbuka dan terukur. Terukur itu sudah diatur dalam perundang-undangan,” ujar Rini.
Komunikasi Strategis dan Amanat Undang-Undang
Pernyataan Menteri Rini merujuk pada sejumlah regulasi yang menjadi landasan keterbukaan informasi di Indonesia, terutama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Regulasi ini mewajibkan setiap badan publik, termasuk seluruh jajaran ASN, untuk menyediakan, melayani, dan menyebarkan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. Konsep “terukur” yang ditekankan Rini menegaskan bahwa pelepasan informasi tidak bisa dilakukan secara serampangan, melainkan harus mengacu pada klasifikasi informasi—baik yang bersifat terbuka, dikecualikan, maupun yang memerlukan pertimbangan khusus demi menjaga stabilitas nasional dan hak individu.
Lebih jauh, Menteri PAN-RB mengingatkan bahwa komunikasi yang strategis harus menjadi pijakan ASN dalam menyajikan informasi. Informasi yang bias atau tidak akurat tidak hanya merusak reputasi pemerintah, tetapi juga dapat menyesatkan publik dan memicu ketidakstabilan sosial. Oleh karena itu, seluruh jajaran aparatur perlu dibekali kemampuan literasi komunikasi publik yang mumpuni, mulai dari penyusunan bahan komunikasi hingga pemanfaatan kanal digital resmi untuk meredam disinformasi.
Di tempat terpisah, sejumlah praktisi administrasi publik menyambut baik arahan ini. Mereka menilai bahwa era digital menuntut ASN untuk tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai komunikator publik yang responsif. Kecepatan penyebaran informasi di media sosial sering kali melampaui kemampuan pemerintah dalam mengonfirmasi data, sehingga ASN dituntut untuk proaktif meralat isu-isu keliru sebelum meluas. Dengan kolaborasi lintas lembaga dan komitmen pada prinsip transparansi yang terukur, kepercayaan publik terhadap institusi negara diharapkan terus menguat.
Melalui penegasan ini, Kementerian PAN-RB mengajak seluruh instansi pemerintah untuk menjadikan komunikasi publik yang akurat sebagai indikator kinerja utama dalam reformasi birokrasi. Informasi yang benar bukan hanya hak dasar warga negara, melainkan juga fondasi bagi tata kelola pemerintahan yang bersih, partisipatif, dan akuntabel.
Comments (0)