Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Menggapai Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Melalui Keleluasaan KY

Jakarta - Upaya mewujudkan independensi peradilan di tanah air hingga saat ini masih menghadapi jalan terjal. Belum optimalnya kemandirian lembaga pengadilan menjadi hambatan serius dalam mencapai ke

Jul 08, 2026 - 04:30
0 0
Menggapai Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Melalui Keleluasaan KY

Jakarta - Upaya mewujudkan independensi peradilan di tanah air hingga saat ini masih menghadapi jalan terjal. Belum optimalnya kemandirian lembaga pengadilan menjadi hambatan serius dalam mencapai kekuasaan kehakiman yang benar-benar merdeka dari intervensi.

Laporan media kami mengungkapkan bahwa akar permasalahan ini bermula dari adanya pertentangan norma atau antinomy dalam regulasi yang mengatur mekanisme pengawasan terhadap para hakim. Konflik antara fungsi pengawasan internal yang diemban Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial memicu dualisme yang tak berkesudahan.

Pertentangan pengawasan internal dan eksternal antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terkait "tingkah laku" dan "perilaku" - dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman - berujung pada dualisme pengawasan.

Persoalan semakin kompleks ketika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam amar putusannya, Komisi Yudisial diposisikan sekadar sebagai supporting element atau state auxillary organ. Kewenangan pengawasan yang dimilikinya tidak ditempatkan dalam kerangka hubungan checks and balances yang seimbang. Akibatnya, fungsi pengawasan Komisi Yudisial mengalami degradasi yang signifikan dan berlarut-larut hingga hari ini.

Kondisi ini pada muaranya menciptakan kesulitan struktural dalam mengupayakan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Lebih dari sekadar kekhawatiran teoretis, permasalahan ini menunjuk secara gamblang pada faktor-faktor non hukum yang secara nyata memengaruhi jalannya proses peradilan.

Realita pahit yang tidak bisa dipungkiri adalah putusan pengadilan telah bertransformasi menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Praktik transaksional semacam ini tentu tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan selalu diawali dengan serangkaian tindakan kompromis dan akomodatif yang menggerogoti sendi-sendi keadilan. Keleluasaan Komisi Yudisial dalam menjalankan fungsi pengawasannya menjadi kunci untuk memutus mata rantai persoalan ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
salsa-bintari

Reporter Komunitas. Reporter cerita komunitas dan tren lokal.

Comments (0)

User