Mantan Ketua Ombudsman Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan di Sidang Perdana
Jakarta, Beritaseputar.com – Sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tip
Jakarta, Beritaseputar.com – Sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (2/7/2026). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa secara resmi menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
Pengajuan penangguhan ini disampaikan langsung oleh Alex Candra selaku kuasa hukum Hery Susanto di hadapan Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati. Alex Candra menyatakan pihaknya memiliki sejumlah permohonan yang akan diajukan selama proses persidangan berlangsung, dan prioritas utama saat ini adalah permohonan agar kliennya tidak lagi ditahan.
"Ada beberapa permohonan yang akan kami sampaikan. Terkait untuk penangguhan terhadap Terdakwa," ujar Alex Candra di ruang sidang.
Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati langsung merespons dengan mempertanyakan substansi permohonan yang dimaksud. "Terkait apa?" tanya hakim, meminta klarifikasi lebih lanjut dari tim penasihat hukum terdakwa. Interaksi ini menjadi momen krusial dalam sidang perdana yang menandai dimulainya proses peradilan terhadap mantan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Duduk Perkara Kasus Suap dan Rumah Rp 4,8 Miliar
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Hery Susanto didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan rumah mewah senilai Rp 4,8 miliar. Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni pada periode 2013 hingga 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hery Susanto dengan pasal-pasal terkait gratifikasi dan suap yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Detail dakwaan menyebutkan bahwa rumah senilai miliaran rupiah tersebut diduga diterima oleh Hery Susanto selama masa jabatannya sebagai Ketua Ombudsman, dan berlanjut hingga setelah ia tidak lagi menjabat. Jaksa juga menduga adanya aliran dana yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang ketika yang bersangkutan masih aktif memimpin lembaga negara tersebut.
Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum biasanya didasarkan pada beberapa pertimbangan, seperti adanya jaminan dari keluarga, kesediaan terdakwa untuk kooperatif dalam proses persidangan, serta tidak adanya kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim belum memberikan putusan terhadap permohonan yang diajukan oleh pihak Hery Susanto. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari JPU terhadap permohonan penangguhan penahanan tersebut, sekaligus pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.
Comments (0)