Mahkamah Agung Tolak Kasasi Hakim Djuyamto, Vonis 12 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Djuyamto, terdakwa dalam perkara suap vonis lepas kasus minyak goreng (migor). Dengan putusan ini, hukuman 12 tahun penjara yang
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Djuyamto, terdakwa dalam perkara suap vonis lepas kasus minyak goreng (migor). Dengan putusan ini, hukuman 12 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Djuyamto dinyatakan tetap dan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan pantauan Beritaseputar.com pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, Jumat (3/7/2026), majelis hakim kasasi sepakat menolak upaya hukum yang diajukan oleh kedua belah pihak, baik dari Penuntut Umum maupun dari pihak terdakwa.
"Amar putusan: tolak. Tolak kasasi PU (penuntut umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa," demikian bunyi keterangan resmi yang tercatat dalam sistem kepaniteraan MA.
Putusan kasasi tersebut dibacakan oleh majelis hakim agung yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jurpriyadi, dengan didampingi oleh H. Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah sebagai hakim anggota. Adapun Bayu Ruhul Azam bertindak sebagai panitera pengganti dalam persidangan tersebut.
Dengan penolakan kasasi ini, Djuyamto tetap harus menjalani pidana penjara selama 12 tahun sesuai dengan putusan pengadilan tingkat banding sebelumnya. Kasus ini sendiri mencuat setelah Djuyamto, yang saat itu menjabat sebagai hakim, diduga menerima suap untuk memutus perkara terkait minyak goreng dengan vonis lepas.
Proses hukum terhadap Djuyamto menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan. Kasus suap yang menjeratnya dinilai telah mencoreng citra lembaga peradilan dan mengecewakan masyarakat yang mendambakan aparat hukum yang bersih.
Sebelumnya, pada tingkat banding, hukuman Djuyamto diperberat menjadi 12 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan memperoleh putusan yang berbeda. Namun, majelis hakim agung memandang bahwa putusan pengadilan tingkat banding telah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga permohonan kasasi dari kedua belah pihak ditolak.
Penolakan kasasi ini sekaligus menegaskan komitmen Mahkamah Agung dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan peradilan. MA menunjukkan sikap tegas terhadap pelaku tindak pidana, termasuk terhadap aparatur pengadilan yang menyalahgunakan kewenangannya. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Djuyamto maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan kasasi tersebut. Sementara itu, jajaran kejaksaan menyambut baik putusan MA dan menyatakan siap melaksanakan eksekusi terhadap terpidana sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan ditolaknya kasasi ini, maka seluruh upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Djuyamto telah habis. Terpidana kini hanya bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru (novum) yang signifikan. Namun, hingga saat ini belum ada indikasi pengajuan PK dari pihak terpidana.
Media kami akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan menyampaikan informasi terkini kepada pembaca.
Comments (0)