LPSK Bakal Temui Keluarga Wanita Korban Penyekapan Pacar 3 Tahun di Bandung
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan oleh YTR (29), seorang perempuan yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan oleh YTR (29), seorang perempuan yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh pacarnya sendiri selama tiga tahun di Kota Bandung, Jawa Barat. Langkah ini diambil setelah kasus tersebut mencuat dan mendapat perhatian luas, terutama menyangkut kondisi korban yang hingga kini masih dalam perawatan medis.
Kebutuhan Medis Jadi Prioritas
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dalam keterangannya kepada media kami, Rabu (24/6/2026), mengungkapkan bahwa salah satu fokus utama lembaganya adalah memastikan pemenuhan kebutuhan medis YTR. Korban yang mengalami luka fisik dan trauma berat akibat perlakuan kejam Taufik Hidayat (30), pacarnya, masih terbaring di rumah sakit. Sri menjelaskan, tim LPSK akan segera bertemu pihak keluarga untuk mendalami kondisi korban dan merumuskan skema perlindungan yang tepat, baik dalam aspek hukum, psikologis, maupun medis.
"Salah satu permohonan yang diajukan medis, kami coba follow-up ke rumah sakit untuk perlindungan darurat," ujar Sri Suparyati.
Pertemuan dengan keluarga direncanakan dalam waktu dekat. LPSK menilai, korban berada dalam posisi yang sangat rentan. Tidak hanya secara fisik, tetapi juga mental, setelah terisolasi dalam penyekapan selama bertahun-tahun. LPSK berkomitmen memberikan pendampingan penuh agar YTR dapat pulih dan mendapatkan haknya sebagai korban kekerasan domestik yang berkepanjangan.
Kronologi dan Pelacakan Pelaku
Kasus ini terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dan melapor kepada pihak berwajib. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengendus keberadaan Taufik Hidayat melalui jejak transaksi belanja daring. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh media kami, pelaku yang sempat buron, terlacak dari aktivitas digitalnya saat memesan kebutuhan pribadi secara online. Informasi ini menjadi kunci bagi aparat untuk mempersempit pergerakan dan akhirnya menangkap pelaku.
Penyekapan selama tiga tahun itu diduga kuat terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Bandung. Korban dijauhkan dari akses komunikasi dan kehidupan sosial. LPSK memastikan, segala bentuk intimidasi atau ancaman lanjutan dari pihak pelaku akan diantisipasi melalui program perlindungan saksi dan korban yang ketat.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku dan potensi adanya unsur kekerasan lain yang dialami korban. Sementara itu, LPSK akan terus mengawal perkembangan kasus ini, terutama proses hukum yang tengah berjalan, serta memastikan korban mendapat restitusi dan layanan pemulihan yang layak.
Comments (0)