KUR Jember: Celah Korupsi pada Agen Penagih, Bukan Bank
Di balik program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang digadang-gadang sebagai penopang ekonomi kecil, Jember justru menyuguhkan cerita kelam. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan tiga...
Di balik program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang digadang-gadang sebagai penopang ekonomi kecil, Jember justru menyuguhkan cerita kelam. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pusaran dugaan korupsi penyaluran dana KUR di salah satu bank nasional cabang Jember. Namun, sorotan tak berhenti di situ. Seorang pengamat ekonomi dan perbankan, Ibrahim Assuaibi, memunculkan perspektif berbeda: jangan buru-buru menuding bank milik negara, karena titik rawan justru terletak pada rantai penyaluran yang kerap luput dari pantauan—collection agent atau agen penagih.
"Bank penyalur telah menjalankan fungsinya sesuai ketentuan. Mereka menyalurkan dana kepada nasabah berdasarkan prosedur perbankan yang ketat. Namun, ketika dana itu cair, pengelolaan di lapangan, termasuk proses penagihan, sering kali melibatkan pihak ketiga yang tidak terikat langsung dengan regulasi perbankan," ujar Ibrahim dalam analisisnya. Ia menekankan, peran agen penagih dalam ekosistem KUR Mikro ibarat pedang bermata dua: di satu sisi sangat dibutuhkan untuk efisiensi, namun di sisi lain membuka celah penyimpangan yang sulit terdeteksi.
Mekanisme Penyaluran KUR dan Celah di Lapangan
KUR Mikro merupakan fasilitas pinjaman bersubsidi pemerintah yang disalurkan melalui bank-bank BUMN untuk pelaku usaha ultra mikro dan kecil. Prosesnya terstruktur: bank menerima aplikasi, melakukan analisis kredit, mencairkan dana, dan kemudian nasabah melakukan angsuran. Idealnya, seluruh siklus berjalan transparan. Namun, di lapangan, volume debitur yang massif membuat bank menggunakan tenaga pemasar atau agen penagih eksternal. Agen inilah yang bertanggung jawab menjemput setoran angsuran, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara nasabah dan bank.
Menurut Ibrahim, problem akar rumput justru menguap di sini. "Agen penagih sering kali menggantungkan komisi dari setoran yang mereka kumpulkan. Tanpa pengawasan yang memadai, ada ruang untuk memanipulasi data setoran, memotong dana, atau bahkan menciptakan nasabah fiktif untuk memperbanyak pencairan," jelasnya. Pola semacam ini diduga terjadi di Jember, di mana aliran dana KUR tersangkut ke kantong oknum sebelum sampai ke catatan resmi bank.
Jangan Salahkan Bank, Perbaiki Sistem
Publik sering kali cepat menyalahkan bank penyalur ketika kasus korupsi KUR mencuat. Namun, Ibrahim mengingatkan bahwa bank sebenarnya adalah pihak yang paling dirugikan karena harus menanggung risiko reputasi. "Bank BUMN tidak sendirian memproses KUR. Mereka bergantung pada mitra lapangan. Ketika mitra itu bermain curang, bekasnya justru masuk ke neraca bank. Yang dibutuhkan bukan penghakiman, tetapi pembenahan sistemik," tegasnya.
Ia menyarankan adanya sistem verifikasi berlapis yang memanfaatkan teknologi digital, seperti integrasi pelaporan setoran secara real-time, verifikasi biometrik nasabah saat pembayaran, dan pembekuan otomatis rekening yang mencurigakan. Selain itu, pengenaan sanksi berat bagi agen penagih nakal harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kasus di Jember ini, lanjut dia, seharusnya menjadi momen bagi seluruh pemangku kepentingan—Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank penyalur, dan pemerintah—untuk duduk bersama merumuskan ulang tata kelola KUR yang lebih aman. "Jangan sampai niat mulia membantu usaha kecil justru membebani mereka dengan cicilan yang tidak sampai atau menjerat mereka dalam lingkaran penipuan agen," pungkas Ibrahim.
Korban dan Nasib Usaha Mikro
Di sudut lain, para pelaku usaha mikro di Jember menahan napas. Seorang pemilik warung kelontong yang enggan disebut namanya mengaku sempat dikunjungi petugas yang mengaku dari bank, menawarkan pinjaman KUR dengan proses mudah. Ia merasa aneh ketika angsurannya diminta secara tunai dan tidak mendapat bukti setoran. Kini, ia khawatir status pinjamannya di bank bermasalah. "Kami cuma ingin modal usaha, malah jadi ketakutan," ujarnya lirih.
Kisah serupa bukan yang pertama. Sebelum Jember, beberapa kasus serupa pernah mencuat di daerah lain, menunjukkan bahwa celah pada tenaga pemasar atau agen adalah persoalan nasional. Data menunjukkan, NPL (Non-Performing Loan) KUR secara nasional relatif kecil, tetapi jika dicermati, terdapat lonjakan pada cabang-cabang tertentu yang diduga terkait penyimpangan di lapangan.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM berencana memperketat pengawasan penyaluran KUR tahun ini, termasuk melakukan audit terhadap mitra penagih. Namun, Ibrahim mengingatkan, aturan saja tak cukup tanpa komitmen pengawasan harian. "Bank harus memiliki tim audit lapangan yang aktif menyamar sebagai nasabah, atau menggunakan teknologi untuk melacak anomali. Biaya pengawasan mungkin bertambah, tapi jauh lebih murah daripada kerugian akibat penyelewengan dan rusaknya kepercayaan publik," katanya.
Kasus di Jember menjadi cermin betapa sebuah program mulia bisa ternoda oleh satu mata rantai yang lemah. Dan mata rantai itu, kali ini, bukanlah bank pusat, melainkan orang-orang yang setiap hari menyapa nasabah dari pintu ke pintu—agen penagih yang seharusnya menjadi ujung tombak, bukan tombak yang menusuk dari belakang.
Baca juga:
Comments (0)