Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

KPK Dalami Peran Bupati Kuansing dalam Suap Pelepasan Kawasan Hutan

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memperkuat dugaan keterlibatan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dalam praktik suap yang melampaui urusan jual beli jabatan. Berdasarka

Jul 08, 2026 - 05:05
0 0
KPK Dalami Peran Bupati Kuansing dalam Suap Pelepasan Kawasan Hutan

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memperkuat dugaan keterlibatan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dalam praktik suap yang melampaui urusan jual beli jabatan. Berdasarkan laporan investigasi Beritaseputar.com, KPK mencurigai adanya transaksi gelap terkait pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah kerjanya.

Informasi awal yang menggerakkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman bermula dari indikasi suap pengisian posisi calon sekretaris daerah. Namun, saat tim penindakan bekerja di lapangan, mereka justru menemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindakan korupsi yang lebih luas, meliputi proses rekomendasi pelepasan kawasan hutan yang sarat dengan kepentingan.

“Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi teknis dan menilai kesesuaian tata ruang. Akan tetapi, otoritas penuh untuk melepaskan kawasan hutan berada di tangan Kementerian Kehutanan,” jelas Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam keterangannya kepada tim Beritaseputar.com.

Dugaan ini menunjukkan adanya permainan yang menyalahgunakan kewenangan daerah. Rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh pemkab semestinya hanya menjadi salah satu prasyarat administratif yang bersifat objektif. Jika terbukti diperjualbelikan, maka proses ini telah merusak tata kelola lingkungan dan merugikan negara dari aspek konservasi dan potensi pendapatan.

OTT yang berlangsung dramatis ini tidak hanya mengamankan Suhardiman, tetapi juga sejumlah pihak lain yang diduga menjadi perantara pemberian suap. KPK kini melakukan pendalaman dengan memeriksa aliran dana serta dokumen-dokumen krusial yang berkaitan dengan izin lingkungan. Fokus penyidik tertuju pada bagaimana sebuah rekomendasi teknis bisa meloloskan pelepasan HPT yang seharusnya melalui kajian ketat dari pemerintah pusat.

Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa status kawasan hutan produksi terbatas memiliki konsekuensi hukum dan ekologis yang tinggi. Pengalihan fungsi hutan tanpa melalui mekanisme yang sah di Kementerian Kehutanan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan pasal berlapis. Selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penyidik juga membuka peluang untuk menerapkan aturan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Langkah cepat KPK ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan pegiat lingkungan yang selama ini menyuarakan transparansi dalam tata kelola hutan di Provinsi Riau. Kasus ini menambah daftar panjang operasi tangkap tangan yang mengungkap praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah. Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi Beritaseputar.com memantau bahwa KPK masih terus melakukan pengembangan guna mengidentifikasi aktor lain yang turut menikmati hasil dari transaksi terlarang tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
galih-pratama

Editor Gaya Hidup. Editor tren, komunitas, dan gaya hidup.

Comments (0)

User