KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Terkait Kasus Bupati Kuansing
Jakarta, Beritaseputar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat
Jakarta, Beritaseputar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Hal ini mencuat setelah terungkap adanya pertemuan antara Raja Juli dan Suhardiman sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik lembaga antirasuah tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa siapa pun, termasuk menteri, sepanjang ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan atau pengetahuan pihak tersebut terkait aliran dana dalam perkara ini.
"Kalau memang itu nanti ada bukti mengarah ke sana, penyidik tentu terbuka untuk kemudian melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan yang berkaitan dengan dugaan aliran tersebut," ujar Budi Prasetyo kepada awak media, Jumat (3/7/2026).
Pernyataan ini menanggapi sorotan publik atas pertemuan antara Menhut Raja Juli Antoni dengan Bupati Kuansing yang terjadi sebelum KPK melakukan operasi senyap. Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bergantung sepenuhnya pada kecukupan alat bukti yang dikantongi penyidik. Proses penyidikan, menurut dia, masih terus berjalan dan berkembang.
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait pertemuan tersebut. Dalam keterangannya, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu membantah bahwa pertemuan dengan Suhardiman Amby berkaitan dengan upaya menghindari jerat hukum. Raja Juli menegaskan bahwa komunikasi yang terjalin bersifat biasa dan merupakan bagian dari tugas pelayanan publik di kementeriannya.
Sementara itu, KPK masih terus mendalami konstruksi perkara yang menjerat Suhardiman Amby. Bupati Kuansing itu ditangkap bersama beberapa pihak dalam OTT yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Hingga kini, lembaga antirasuah belum merilis secara rinci besaran uang yang diamankan maupun pasal yang disangkakan, namun dipastikan kasus ini berkaitan erat dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan sumber daya di wilayah Kuansing.
Berdasarkan penelusuran media kami, kasus yang menimpa Suhardiman Amby diduga kuat menyangkut perizinan dan pengelolaan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, yang secara kelembagaan bersinggungan langsung dengan kewenangan Kementerian Kehutanan. Hal inilah yang kemudian mengundang perhatian publik terhadap intensitas komunikasi antara pejabat kementerian dengan kepala daerah yang kini berstatus tersangka.
Pakar hukum pidana dari Jakarta, yang enggan disebutkan namanya, menilai bahwa pemanggilan terhadap menteri oleh KPK merupakan langkah yang lazim dalam proses penyidikan sepanjang keterangan yang bersangkutan dibutuhkan untuk membuat terang suatu perkara. "Tidak ada yang kebal hukum, termasuk menteri. KPK berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi," ujarnya saat dihubungi secara terpisah.
KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara ini kepada publik. Lembaga pimpinan sementara itu juga berharap semua pihak dapat menghormati dan tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Comments (0)