Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Kortas Tipikor Polri Bongkar Korupsi Pasokan Batu Bara yang Picu Blackout Sumatera

Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara yang diduga menjadi penyebab

Jul 07, 2026 - 22:58
0 0
Kortas Tipikor Polri Bongkar Korupsi Pasokan Batu Bara yang Picu Blackout Sumatera

Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara yang diduga menjadi penyebab meluasnya pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah lain di Indonesia. Status penyidikan ini diumumkan pada Senin (6/7/2026) di Mabes Polri.

Skandal Pasokan Energi yang Picu Krisis Listrik

Pemadaman listrik yang terjadi di berbagai daerah di Pulau Sumatera beberapa waktu terakhir menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, krisis listrik itu dipicu oleh terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kortas Tipikor Polri kini menduga bahwa gangguan tersebut bukan semata-mata masalah teknis, melainkan hasil dari praktik korupsi yang melibatkan perusahaan pemasok batu bara.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," ujar Irjen Totok.

Dua Perusahaan Menjadi Sorotan

Totok mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi nama dua perusahaan yang diduga kuat melakukan penyimpangan hukum dalam pemenuhan pasokan batu bara. Meski belum merinci identitas perusahaan tersebut, ia memastikan bahwa penetapan status penyidikan telah berlaku sejak 4 Juli 2026.

"Status naik penyidikan itu ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang dilakukan oleh dua perusahaan pemasok," lanjutnya.

Dugaan penyimpangan tersebut meliputi praktik yang menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak, yang berakibat pada defisit energi di beberapa PLTU. Akibatnya, sejumlah unit pembangkit terpaksa berhenti beroperasi, memicu pemadaman bergilir bahkan putus total di beberapa wilayah.

Jerat Pencucian Uang Ikut Disidik

Tak hanya korupsi, Kortas Tipikor Polri juga menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan aliran dana dari hasil dugaan korupsi pasokan batu bara tersebut. Menurut Totok, uang yang diduga merupakan hasil kejahatan itu disamarkan melalui serangkaian transaksi keuangan yang kompleks selama periode 2018 hingga 2026.

"Kami tidak hanya fokus pada korupsi pengadaan, tetapi juga akan menelusuri kemana aliran dana itu mengalir. Kami menduga praktik pencucian uang dengan modus yang cukup rapi," tegasnya.

Langkah Kortas Tipikor Polri ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar mafia migas dan energi yang merugikan negara serta menyengsarakan rakyat. Blackout di Sumatera telah menimbulkan kerugian ekonomi yang besar, mengganggu aktivitas bisnis, pelayanan kesehatan, hingga pendidikan.

Media kami akan terus memantau perkembangan penyidikan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada pembaca.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kartika-dewi

Fact Checker. Memverifikasi klaim gaya hidup dan tren.

Comments (0)

User