Komnas HAM soal Taufik Hidayat Siksa-Sekap Pacar: Sangat Tak Manusiawi!
Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah memberikan pandangan tegas terhadap kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat (30) terhad
Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah memberikan pandangan tegas terhadap kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat (30) terhadap pacarnya, YTR (29), di Bandung. Anis menilai perbuatan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan mencerminkan kekerasan berbasis gender yang terjadi dalam relasi personal yang timpang.
"Kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban itu sangat tidak manusiawi, keji, bahkan mengontrol ya posisi korban dan ini memperlihatkan adanya kekerasan berbasis gender dalam pola relasi yang timpang gitu," ujar Anis saat dihubungi media kami, Kamis (25/6/2026).
Menggambarkan Kekerasan Berbasis Gender yang Sistemik
Menurut Anis, kasus ini mengungkap pola kontrol ekstrem yang dilakukan pelaku terhadap korban, yang sering kali menjadi ciri kekerasan dalam relasi intim. "Ini bukan hanya soal satu individu yang brutal, tetapi menunjukkan bagaimana ketidaksetaraan kuasa dalam hubungan personal bisa berubah menjadi praktik penyiksaan dan perampasan kemerdekaan yang sistematis," tambahnya.
Dari informasi yang dihimpun media kami, YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan fisik selama beberapa waktu sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dan melapor kepada pihak berwajib. Laporan tersebut kemudian menggerakkan aparat untuk menangkap Taufik Hidayat.
Intervensi Pihak Lain dan Arahan Dukungan untuk Korban
Dalam perkembangan lain, eks atasan pelaku turut menyuarakan dukungannya bagi korban. Ia meminta agar hadiah sayembara yang dijanjikan oleh KDM—tokoh yang sebelumnya memasang imbalan untuk penangkapan pelaku—diserahkan sepenuhnya kepada YTR. Langkah ini dinilai penting untuk membantu pemulihan fisik dan psikologis korban pasca-kejadian traumatis yang dialaminya.
Anis Hidayah menyambut baik setiap bentuk dukungan kepada korban, namun menekankan perlunya penanganan yang komprehensif dari negara. "Korban kekerasan berbasis gender tidak hanya butuh keadilan di pengadilan, tetapi juga akses ke layanan pendampingan psikologis, kesehatan, dan perlindungan jangka panjang. Negara harus hadir memastikan hal itu," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Taufik Hidayat masih berjalan. Publik diharapkan terus mengawasi agar penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi serta memprioritaskan hak-hak korban. Komnas HAM juga berjanji akan memantau perkembangan kasus ini secara intensif untuk memastikan tidak ada lagi kekerasan serupa yang lolos dari perhatian.
Comments (0)