Ketua Komisi VIII DPR: LGBT Jadi Ancaman Demografi Jika Dibiarkan Masif
Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan pandangan tegas terkait penyebaran praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia. Politisi tersebut menilai
Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan pandangan tegas terkait penyebaran praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia. Politisi tersebut menilai fenomena ini berpotensi mengancam keberlangsungan demografi bangsa apabila dibiarkan berkembang secara masif.
Pernyataan tersebut disampaikan Marwan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/7/2026). Ia menyoroti potensi benturan antara praktik LGBT dengan kerangka hukum yang berlaku, khususnya menyangkut institusi perkawinan.
"Dari Komisi VIII kita punya undang-undang, umpamanya Undang-Undang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan itu menyebutkan ada pasangan, ada laki-laki, ada perempuan. Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, tidak punya undang-undang, tapi melanggar Undang-Undang Perkawinan," tegas Marwan.
Menurut Marwan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara eksplisit mendefinisikan ikatan pernikahan hanya antara seorang pria dan seorang wanita. Ia mengingatkan bahwa segala bentuk pengakuan terhadap perkawinan sejenis bertentangan dengan konstitusi dan norma yang berlaku di Indonesia.
Lebih lanjut, Marwan menekankan bahwa apabila kecenderungan LGBT terus menyebar tanpa kontrol, ketahanan populasi nasional akan menghadapi tekanan serius. "Ancaman besarnya ada pada keberlanjutan generasi. Kalau perkawinan sejenis menjadi normal, dari mana kita akan mendapatkan keturunan penerus bangsa?" ujarnya kepada awak media.
Marwan menjelaskan bahwa sistem reproduksi manusia secara biologis memerlukan pasangan heteroseksual untuk menghasilkan keturunan. Normalisasi hubungan sesama jenis, menurutnya, berpotensi menciptakan krisis populasi jangka panjang yang mengancam struktur sosial masyarakat Indonesia.
Komisi VIII DPR RI sendiri memiliki ruang lingkup tugas di bidang agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan. Dalam kapasitasnya sebagai ketua komisi, Marwan menegaskan pihaknya akan terus mengawal regulasi yang melindungi nilai-nilai keluarga tradisional di Indonesia.
"Kami di Komisi VIII akan memastikan tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk melegalkan praktik-praktik yang bertentangan dengan Pancasila dan norma agama," tambahnya.
Pernyataan Ketua Komisi VIII ini mencuat di tengah ramainya perbincangan publik mengenai isu LGBT di lingkungan akademik. Sebelumnya, media kami memberitakan viralnya materi kajian dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang membahas topik LGBT. Pihak UI sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa materi kajian tersebut bukan merupakan sikap resmi kampus.
Marwan mengapresiasi langkah cepat UI dalam meluruskan persepsi publik. Ia berharap institusi pendidikan lainnya juga sigap dalam merespons dinamika serupa agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Marwan mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat ketahanan keluarga sebagai benteng utama dalam menghadapi pengaruh nilai-nilai asing yang tidak sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.
Comments (0)