Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Keputusan PTUN Perkuat Status Mardiono sebagai Ketua Umum PPP

Jakarta – Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara nomor 444/G/2025/PTUN.JKT yang menolak gugatan sejumlah pihak dinilai menjadi penegas definitif atas keabsahan kepemimp

Jul 06, 2026 - 13:59
0 0
Keputusan PTUN Perkuat Status Mardiono sebagai Ketua Umum PPP

Jakarta – Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara nomor 444/G/2025/PTUN.JKT yang menolak gugatan sejumlah pihak dinilai menjadi penegas definitif atas keabsahan kepemimpinan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk masa bakti 2025–2030. Putusan ini sekaligus mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum yang mengesahkan struktur DPP PPP hasil musyawarah kerja nasional tetap sah dan mengikat secara hukum.

Menurut laporan yang dihimpun media kami, gugatan yang diajukan oleh penggugat sebelumnya mendalilkan adanya cacat prosedural dalam proses penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum yang mengesahkan komposisi pengurus partai berlambang Ka'bah tersebut. Namun, majelis hakim PTUN dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak beralasan, sehingga ditolak seluruhnya. Dengan demikian, legalitas kepengurusan di bawah kendali Mardiono tidak lagi berada dalam sengketa.

Apresiasi Kuasa Hukum DPP PPP

Menanggapi hasil putusan, Kuasa Hukum DPP PPP, Erfandi, menyampaikan penghormatan yang tinggi terhadap proses peradilan yang telah berjalan. Ia menekankan bahwa keputusan pengadilan bersifat final dan wajib dihormati oleh seluruh pihak yang terlibat. Pihaknya juga mengimbau agar energi politik di internal partai kini diarahkan untuk konsolidasi menghadapi agenda-agenda strategis ke depan.

"Sebagai orang hukum saya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN yang menolak gugatan penggugat dalam perkara 444/G/2025/PTUN.JKT. Putusan ini adalah produk hukum yang mesti ditaati," ujar Erfandi melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Erfandi menambahkan bahwa putusan ini bukan sekadar kemenangan administrasi, melainkan kemenangan bagi stabilitas dan keberlangsungan partai. Ia berharap tidak ada lagi pihak yang mempersoalkan legalitas kepemimpinan Mardiono lantaran jalur hukum telah memberikan kejelasan. Pihaknya pun menyatakan siap merangkul seluruh elemen partai untuk bersama-sama membangun kembali soliditas internal.

Putusan PTUN ini menjadi babak baru bagi PPP yang dalam beberapa waktu terakhir diwarnai dinamika internal. Beberapa kalangan pengamat menilai, kepastian hukum atas kepemimpinan tunggal akan memudahkan partai dalam merancang strategi politik jangka panjang, termasuk persiapan menghadapi kontestasi elektoral mendatang. Penolakan terhadap gugatan ini juga diharapkan dapat mengakhiri polemik dan spekulasi yang berpotensi mengganggu mesin partai di tingkat akar rumput.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak penggugat terkait langkah hukum selanjutnya, apakah akan menempuh upaya banding atau menerima hasil putusan. Akan tetapi, berdasarkan prinsip negara hukum, keputusan pengadilan tetap memiliki kekuatan eksekutorial sepanjang belum ada putusan lain yang membatalkannya. Media kami akan terus memantau perkembangan politik di tubuh PPP pascaputusan penting ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
salsa-bintari

Reporter Komunitas. Reporter cerita komunitas dan tren lokal.

Comments (0)

User