Kemenkeu Siapkan Skema Bantuan untuk Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Jakarta - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merancang mekanisme dukungan bagi pemerintah daerah (Pemda) yang mengalami kesulitan fiskal dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji
Jakarta - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merancang mekanisme dukungan bagi pemerintah daerah (Pemda) yang mengalami kesulitan fiskal dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dukungan finansial ini akan disalurkan melalui instrumen Transfer ke Daerah (TKD), sebagaimana dilaporkan media kami pada Rabu (24/6/2026).
Langkah ini diambil di tengah kekhawatiran sejumlah daerah yang beban belanja pegawainya membengkak pasca perekrutan besar-besaran PPPK. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menegaskan bahwa meskipun pemerintah pusat memberikan dukungan, prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah tidak berubah. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di daerah, termasuk PPPK, secara regulasi tetap menjadi tanggung jawab penuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kita akan konsisten dengan sistem bahwa ASN daerah itu tanggung jawabnya APBD, itu sistem kita yang kita jalani selama ini," ujar Askolani dalam rapat panitia kerja bersama Badan Anggaran DPR.
Sehingga support-nya kita adalah dorongan TKD lebih untuk mengisi ruang fiskal yang mungkin belum ter-cover secara optimal oleh APBD di masing-masing wilayah.
Skema bantuan ini bukan berarti pemerintah pusat mengambil alih kewajiban pembayaran gaji, melainkan memberikan ruang fiskal tambahan agar daerah tidak "ngos-ngosan" menghadapi lonjakan belanja operasional. Penyaluran TKD yang lebih besar diharapkan bisa menjadi katup pengaman sekaligus memastikan para PPPK menerima hak keuangannya tepat waktu tanpa mengganggu stabilitas belanja daerah lainnya.
Dari pantauan media kami, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat akan tetap hadir sebagai penyangga ketika kapasitas fiskal daerah menghadapi tekanan, tanpa harus mengubah cetak biru desentralisasi yang telah berjalan selama ini. Dengan demikian, pelayanan publik di level daerah dapat terus berjalan optimal meskipun terjadi penyesuaian postur anggaran akibat lonjakan jumlah ASN dengan status PPPK.
Comments (0)