Kemenkes Kecam Kreator Konten Jadikan Disabilitas sebagai Bahan Candaan
Jakarta — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM), dr. Siti Nadia Tarmizi, menyampa
Jakarta — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM), dr. Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan kecaman keras terhadap maraknya konten di media sosial yang menjadikan penyandang disabilitas sebagai objek lelucon. Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta, Kamis (11/6/2026), dr. Nadia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran etika sosial dan berpotensi memperkuat stigma negatif terhadap kelompok rentan.
Fenomena Konten Merendahkan Disabilitas
Beberapa pekan terakhir, publik dihebohkan oleh kemunculan sejumlah konten kreator di platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube yang menggunakan karakter atau gestur penyandang disabilitas sebagai materi komedi. Video-video pendek tersebut kerap menampilkan pemeran yang menirukan cara berjalan, berbicara, atau berinteraksi ala penyandang disabilitas tertentu—seperti cerebral palsy, tuna netra, atau gangguan perkembangan—dengan tujuan memancing tawa audiens.
dr. Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa Kemenkes memandang fenomena ini sebagai persoalan serius. “Disabilitas adalah kondisi medis dan realitas sosial yang membutuhkan empati, bukan bahan tertawaan. Menjadikannya konten hiburan adalah bentuk eksploitasi yang melukai martabat manusia,” ujarnya tegas.
Dampak Sosial yang Mengkhawatirkan
Lebih lanjut, dr. Nadia menjelaskan bahwa konten semacam ini memiliki dampak multidimensi. Secara psikologis, penyandang disabilitas yang menonton konten tersebut dapat mengalami tekanan mental, merasa dikucilkan, hingga kehilangan kepercayaan diri. Secara sosiologis, tayangan serupa memperkuat stereotip bahwa difabel adalah sosok yang tidak setara, lemah, dan pantas ditertawakan.
Kemenkes mencatat, berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) terbaru, sekitar 8,5 persen penduduk Indonesia hidup dengan berbagai jenis disabilitas. Angka ini merepresentasikan lebih dari 22 juta jiwa yang hak-haknya harus dilindungi, termasuk hak untuk hidup bermartabat di ruang publik dan digital.
Desakan Penegakan Regulasi
Menanggapi situasi ini, dr. Nadia mendorong aparat penegak hukum dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengambil langkah tegas. “Kami berharap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dapat diimplementasikan secara konkret, termasuk menjerat pelaku konten yang merendahkan difabel,” tambahnya.
Pasal 145 UU tersebut secara eksplisit melarang tindakan penghinaan, pelecehan, dan eksploitasi terhadap penyandang disabilitas, baik di ruang fisik maupun media.
Seruan Edukasi Publik
Selain jalur hukum, Kemenkes menekankan pentingnya edukasi masyarakat secara masif. dr. Nadia mendorong platform media sosial untuk memperketat moderasi konten dan membuat kebijakan yang melindungi kelompok rentan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat—termasuk keluarga, pendidik, dan komunitas digital—untuk aktif melawan normalisasi penghinaan berbasis disabilitas.
“Ini bukan soal kebebasan berekspresi. Ini soal kemanusiaan. Kita semua bertanggung jawab menciptakan ruang digital yang aman dan inklusif bagi setiap warga negara,” tutup dr. Nadia.
[SOCIAL_TWEET]: Kemenkes kecam keras kreator konten yang jadikan disabilitas sebagai bahan lelucon. dr. Siti Nadia Tarmizi: "Ini bukan soal kebebasan berekspresi, tapi soal kemanusiaan." 22 juta difabel di Indonesia berhak hidup bermartabat di ruang digital. #LindungiDifabel #EtikaDigital #StopKontenEksploitasi[SOCIAL_TG]: 🚨 Kemenkes angkat bicara soal konten viral yang jadikan disabilitas bahan candaan. dr. Siti Nadia Tarmizi dorong penegakan UU No. 8/2016 dan edukasi publik. 22 juta difabel Indonesia butuh perlindungan, bukan olok-olok!
Comments (0)