Purbaya Tanggapi Dugaan Mark Up Rp5,5 Triliun Pengadaan Pikap Kopdes
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara atas temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menduga terjadinya mark up hingga Rp5,5 triliu
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara atas temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menduga terjadinya mark up hingga Rp5,5 triliun dalam pengadaan mobil pikap untuk Program Kopdes Merah Putih. Dalam keterangan pers di Kementerian Keuangan, Jumat (6/6/2026), Purbaya memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan siap diaudit.
Kronologi Temuan ICW
Kasus ini mencuat setelah ICW melakukan investigasi terhadap pengadaan 80 ribu unit kendaraan niaga ringan yang diperuntukkan bagi ribuan Koperasi Desa (Kopdes) di seluruh Indonesia. Program ini dirancang sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi desa berbasis koperasi, dengan dukungan pendanaan dari APBN.
Berdasarkan dokumen kontrak dan survei harga pasar yang dilakukan ICW, terdapat selisih harga per unit yang signifikan. Harga rata-rata satu unit pikap yang dibeli pemerintah melalui program ini berkisar Rp169 juta, sementara harga pasar kendaraan dengan spesifikasi serupa hanya sekitar Rp100 juta. Artinya, ada selisih hingga Rp69 juta per unit yang berpotensi menjadi kerugian negara.
“Kami menemukan anomali harga yang sangat besar. Jika dikalikan dengan 80 ribu unit, potensi kerugian negara mencapai Rp5,52 triliun. Ini patut didalami aparat penegak hukum,” tegas peneliti ICW, Almas Sjafrina, dalam konferensi pers virtual, Kamis (5/6/2026).
Respon Purbaya dan Klaim Transparansi
Menanggapi tuduhan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa mekanisme pengadaan pikap Kopdes sudah melalui serangkaian evaluasi teknis dan kajian harga oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Ia menolak mentah-mentah istilah “mark up” dan menyebut selisih harga wajar karena mencakup biaya modifikasi, pengiriman ke daerah terpencil, serta garansi extended dan pelatihan operasional koperasi.
“Harga satuan yang ditetapkan bukan sekadar harga unit off-the-road. Ada komponen biaya purna jual, pelatihan pengurus koperasi, dan penyesuaian medan. Kami terbuka untuk audit BPK maupun BPKP,” kata Purbaya.
Potensi Kerugian Negara dan Mata Rantai Pengadaan
Dugaan ICW mencuat di tengah tren pengadaan barang strategis yang kerap menjadi lahan bancakan. Dari total anggaran pengadaan senilai Rp13,52 triliun, ICW memperkirakan kelebihan harga mencapai 40% dari total nilai kontrak. Ini berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi pengadaan terbesar dalam satu dekade terakhir jika terbukti.
Struktur pengadaan melibatkan beberapa pihak, antara lain:
- Kementerian Koperasi dan UKM sebagai penanggung jawab program.
- LKPP sebagai otorisator spesifikasi teknis dan HPS.
- Beberapa perusahaan karoseri dan importir kendaraan.
ICW menyoroti adanya indikasi penunjukkan langsung pemenang tender tanpa melalui lelang terbuka yang ketat. Hal ini dinilai membuka peluang kongkalikong antara pejabat pembuat komitmen dengan penyedia barang.
Langkah Hukum dan Pengawasan Ke Depan
Menindaklanjuti laporan ICW, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima informasi awal dan akan melakukan telaah. “Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, kami tidak akan segan menaikkan status ke penyidikan,” ujar juru bicara KPK.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap pengadaan ini. “Ini menyangkut uang rakyat dalam jumlah triliunan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” kata salah satu anggota dewan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam mewujudkan pengadaan barang/jasa yang transparan dan akuntabel. Publik menunggu hasil audit dan langkah tegas aparat penegak hukum.
Comments (0)