KemenHAM Buka Rekrutmen PPPK 2026, Cek Syarat dan Jadwalnya

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2026. Program ini membuka ratusan

Jul 11, 2026 - 15:16
0 0
KemenHAM Buka Rekrutmen PPPK 2026, Cek Syarat dan Jadwalnya

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2026. Program ini membuka ratusan formasi bagi tenaga profesional di berbagai bidang, termasuk analis kebijakan, penyuluh HAM, dan tenaga administrasi. Pendaftaran dibuka secara online melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) mulai 15 Januari 2026.

Menteri HAM, Dr. Andi Widjajanto, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa rekrutmen ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat pelayanan publik di sektor hak asasi manusia. “Kami mencari talenta-talenta muda yang berintegritas, memiliki semangat melayani, dan berkomitmen pada penegakan HAM di Indonesia,” ujarnya.

Jadwal Penting Rekrutmen

Proses seleksi PPPK KemenHAM 2026 terbagi dalam beberapa tahapan dengan tenggat waktu yang harus diperhatikan pelamar:

  • Pendaftaran Online: 15 Januari – 5 Februari 2026
  • Verifikasi Dokumen: 6–20 Februari 2026
  • Pengumuman Kelulusan Administrasi: 25 Februari 2026
  • Ujian Kompetensi Teknis & Wawancara: 10–15 Maret 2026
  • Pengumuman Akhir: 30 Maret 2026
  • Pemberkasan & Penetapan NIP: April 2026

Syarat Pendaftaran

Pelamar wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar.
  • Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Pendidikan minimal: D3, S1, atau S2 sesuai formasi yang dilamar; dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi.
  • Pengalaman kerja di bidang terkait minimal 2 tahun—khusus formasi tenaga teknis.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja KemenHAM, termasuk unit pelaksana teknis di daerah.

Selain itu, pelamar dari kalangan honorer eks THK-II atau tenaga non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapat prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB.

Formasi yang Dibuka

Total formasi yang disediakan mencapai 1.250 posisi, terdiri atas:

  • Analis HAM (250 formasi)
  • Penyuluh HAM (300 formasi)
  • Pranata Komputer (150 formasi)
  • Pengelola Pengaduan Masyarakat (200 formasi)
  • Arsiparis dan Tenaga Administrasi (350 formasi)

Masing-masing posisi memiliki kualifikasi pendidikan dan pengalaman spesifik. Pelamar dapat mengunduh pengumuman lengkap di laman sscasn.bkn.go.id atau situs resmi KemenHAM.

“Kami mendorong putra-putri terbaik dari seluruh Indonesia untuk mendaftar. Seleksi ini transparan dan bebas biaya. Waspadai oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan,” tegas Kepala Biro Kepegawaian KemenHAM, Ratna Dewi.

Prosedur Pendaftaran

  1. Buka portal SSCASN dan buat akun menggunakan NIK dan KK.
  2. Unggah scan dokumen asli: KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto, dan surat lamaran.
  3. Pilih instansi “Kementerian HAM” dan formasi yang diminati.
  4. Periksa kembali seluruh data sebelum mengirim lamaran.
  5. Cetak kartu pendaftaran sebagai bukti.

Para peserta diimbau mempersiapkan diri menghadapi ujian kompetensi yang meliputi pengetahuan tentang HAM, integritas, dan kemampuan teknis sesuai jabatan. Materi ujian dapat diakses melalui kanal resmi KemenHAM.

[SOCIAL_TWEET]: KemenHAM buka 1.250 formasi PPPK 2026 untuk analis HAM, penyuluh, hingga tenaga TI. Pendaftaran 15 Jan–5 Feb via SSCASN, gratis! Simak syarat lengkapnya. #PPPK2026 #KemenHAM #ASN[SOCIAL_TG]: 🔍 KemenHAM buka rekrutmen PPPK 2026! 📆 Pendaftaran: 15 Jan – 5 Feb 2026 💼 1.250 formasi: Analis HAM, Penyuluh, TI, dll. 🆓 Gratis, transparan, tanpa calo! Info lengkap & syarat: [link] #PPPK2026

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User