Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil
Bersama Yaqut, KPK juga menetapkan seorang staf khususnya yang diduga menjadi perantara penerimaan suap dari perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (P
Bersama Yaqut, KPK juga menetapkan seorang staf khususnya yang diduga menjadi perantara penerimaan suap dari perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Berikut urutan peristiwa penting yang mengarah pada penetapan tersangka mantan Menteri Agama tersebut:
- Juni 2025: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam alokasi kuota haji tambahan senilai Rp 200 miliar pada musim haji 1445 H/2024 M. Laporan tersebut mengindikasikan adanya markup dan penyimpangan alokasi hingga 15% dari total kuota khusus.
- Agustus 2025: KPK menerima laporan masyarakat dan memulai penyelidikan awal.
- Oktober 2025: KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agama dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
- November 2025: Empat saksi kunci diperiksa, termasuk mantan Pejabat Eselon I Kemenag dan direktur dua perusahaan PIHK.
- Desember 2025: KPK menemukan aliran dana mencurigakan ke rekening penampung yang terhubung dengan staf khusus Menteri Agama. Total dana yang diduga suap mencapai Rp 5,7 miliar.
- 9 Januari 2026: KPK menggelar konferensi pers dan mengumumkan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Ia langsung dikenakan penahanan kota selama 20 hari pertama.
Profil Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah pada 3 Januari 1974. Ia merupakan alumnus Pondok Pesantren Mathali'ul Huda dan melanjutkan pendidikan di Universitas Yarsi Jakarta. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini adalah kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah serta anggota DPR RI dari Fraksi PKB.
Karir politiknya melesat ketika ia dipercaya Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Agama menggantikan Fachrul Razi pada Desember 2021. Selama menjabat, ia dikenal karena sejumlah kebijakan berani, antara lain:
- Digitalisasi layanan ibadah umrah dan haji melalui aplikasi Pusaka Kemenag.
- Peningkatan transparansi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2023–2024.
- Penghentian sementara izin PIHK bermasalah dan penguatan pengawasan kuota tambahan.
Namun, kasus ini mencoreng rekam jejaknya. Jauh sebelumnya, Yaqut sempat menuai kontroversi terkait pernyataan bernuansa politis di ruang publik dan kebijakan prioritas tertentu dalam penyaluran dana bantuan.
Dugaan Modus Operandi dan Aliran Dana
Menurut Wakil Ketua KPK, kasus ini bermula dari kewenangan Menteri Agama dalam menyetujui alokasi kuota haji tambahan bagi PIHK. Setiap tahun, Arab Saudi memberikan kuota tambahan yang jumlahnya fluktuatif. KPK menduga Yaqut dan staf khususnya memanfaatkan kewenangan itu untuk meminta "upeti" dari perusahaan tertentu agar mendapat jatah kuota lebih besar.
Bukti permulaan menunjukkan adanya transaksi senilai Rp 5,7 miliar dari dua perusahaan PIHK ke rekening yang dikendalikan oleh staf khusus tersebut. Sebagian dana diduga mengalir ke Yaqut melalui pembelian aset dan pembayaran utang pribadi. Selain itu, KPK juga menemukan bukti aliran ke dana kampanye pada Pemilu 2024 yang melibatkan kader partai tertentu.
KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Kerugian negara akibat penyimpangan ini ditaksir mencapai Rp 60 miliar, berasal dari markup biaya dan ketidakwajaran penetapan kuota.
Respons Publik dan Langkah Hukum Berikutnya
Penetapan tersangka ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Sejumlah tokoh agama menyayangkan kasus ini karena mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola ibadah haji. Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Yenti Garnasih, menyatakan akan mengajukan praperadilan dan menegaskan kliennya tidak pernah menerima aliran dana ilegal.
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Sidang perdana diagendakan pada Maret 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jika terbukti bersalah, Yaqut terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda miliaran rupiah.
[SOCIAL_TWEET]: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi jadi tersangka korupsi kuota haji. KPK amankan bukti aliran dana Rp5,7 M. #YaqutCholilQoumas #KorupsiHaji #KPK [SOCIAL_TG]: ⚡️ KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji: Kerugian negara ditaksir Rp60 miliar, dana suap Rp5,7 miliar. Proses hukum akan berlanjut Maret 2026. Baca selengkapnya.
Comments (0)