Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Kejagung Catat Penyelamatan Rp 131,5 T Duit Negara dari Korupsi Sejak 2020

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan pencapaian signifikan dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Dalam kurun waktu 2020 hingga 2026, total uang negara yang

Jul 06, 2026 - 13:55
0 0
Kejagung Catat Penyelamatan Rp 131,5 T Duit Negara dari Korupsi Sejak 2020

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan pencapaian signifikan dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Dalam kurun waktu 2020 hingga 2026, total uang negara yang berhasil diselamatkan melalui jalur pidana khusus mencapai Rp131,5 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan menjadi bukti nyata efektivitas penindakan korupsi.

Konferensi Pers JAM Pidsus

Informasi ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2026. Dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yaitu sebesar Rp131.527.786.065.164.

Febrie menjelaskan, angka fantastis tersebut mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) dari para terpidana korupsi. Mekanisme yang dilakukan meliputi penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan, hingga lelang eksekusi berdasarkan putusan hakim.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, total penyelamatan tersebut berasal dari ribuan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan di seluruh Indonesia sepanjang enam tahun anggaran. Nilai itu mencakup uang pengganti, denda, dan hasil lelang barang rampasan yang telah disetorkan ke kas negara.

Tren Peningkatan dari Tahun ke Tahun

Secara umum, data menunjukkan adanya tren peningkatan dalam penyelamatan kerugian negara. Hal ini tidak lepas dari penguatan kapasitas kelembagaan Kejaksaan, termasuk pembentukan satuan tugas khusus dan pemanfaatan teknologi digital untuk melacak aliran dana hasil korupsi yang seringkali disembunyikan di luar negeri.

Keberhasilan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menutup celah kebocoran anggaran dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor penindakan hukum. Dana sebesar Rp131,5 triliun yang kembali ke negara setara dengan lebih dari 10 persen total belanja negara dalam setahun.

Komitmen Berkelanjutan

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa capaian ini bukanlah target akhir. Pihaknya akan terus meningkatkan kinerja penindakan dan pemulihan aset, termasuk memperkuat kerja sama internasional dalam pelacakan aset koruptor di luar negeri. Febrie juga menekankan pentingnya sinergi dengan lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang dikorupsi dapat dipulihkan dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kami kepada negara dan bangsa,

demikian pernyataan Febrie yang dikutip media kami.

Dengan capaian ini, publik berharap upaya pemberantasan korupsi semakin masif dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum pun diharapkan terus meningkat, seiring dengan hasil nyata yang telah diraih.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rina-wulandari

Editor Hiburan. Editor hiburan dan budaya populer.

Comments (0)

User