Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Kapolri Tegaskan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Kini di Tangan Jaksa

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan resmi terkait status penahanan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang melibatkan Presid

Jul 08, 2026 - 00:04
0 0
Kapolri Tegaskan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Kini di Tangan Jaksa

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan resmi terkait status penahanan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya tidak menjalani penahanan setelah proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Kapolri menegaskan bahwa kewenangan penahanan kini sepenuhnya telah berpindah dari kepolisian ke ranah kejaksaan, sehingga segala keputusan terkait status penahanan kedua tersangka berada di tangan jaksa penuntut umum.

Pelimpahan Tahap II Tandai Peralihan Kewenangan

Proses pelimpahan tahap II merupakan mekanisme hukum yang menandai berakhirnya kewenangan penyidik dan beralihnya tanggung jawab penanganan perkara kepada jaksa penuntut umum. Dalam tahapan ini, penyidik menyerahkan seluruh administrasi penyidikan beserta tersangka kepada kejaksaan untuk selanjutnya diproses menuju persidangan. Kapolri menyampaikan bahwa institusinya telah melaksanakan seluruh kewajiban sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Terkait penangguhan penahanan Roy Suryo, yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2 di mana penyerahan tahap 2 itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka," jelas Sigit.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri usai menghadiri sebuah acara di Sekolah Polisi Wanita (Sespolwan) Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) Polri di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (23/6/2026). Kehadiran Kapolri dalam kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan puncak acara Bakti Kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80.

Kasus Bermula dari Tuduhan Ijazah Palsu

Roy Suryo dan dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi yang menuduh Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu. Kasus ini menuai perhatian publik luas karena melibatkan figur publik dan tuduhan serius terhadap kepala negara. Berdasarkan laporan yang dihimpun, kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten yang bersifat fitnah dan menyesatkan.

Keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka saat pelimpahan memunculkan berbagai pertanyaan dari kalangan masyarakat dan pemerhati hukum. Namun, penjelasan Kapolri menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari diskresi yang dimiliki oleh jaksa penuntut umum setelah menerima pelimpahan perkara. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kewenangan penahanan pada tahap penuntutan sepenuhnya berada di bawah kendali kejaksaan, bukan lagi kepolisian.

Sebelumnya, berbagai pemberitaan di media kami telah mengulas perjalanan kasus ini, termasuk proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden Jokowi. Kasus ini menjadi salah satu sorotan dalam penegakan hukum di dunia digital yang semakin berkembang.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai kelanjutan status penahanan kedua tersangka. Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari jaksa penuntut umum dalam memproses perkara ini menuju tahap persidangan. Kepastian hukum menjadi aspek penting yang terus dipantau, mengingat kedua tersangka merupakan figur yang dikenal luas di masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
andika-rivaldi

Reporter Ekonomi. Reporter isu ekonomi yang memengaruhi gaya hidup.

Comments (0)

User