Kapolri Sebut Kewenangan Penangguhan Penahanan Roy Suryo-Tifa Ada di Jaksa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kewenangan untuk menangguhkan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo da
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kewenangan untuk menangguhkan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr Tifa, kini sepenuhnya berada di tangan pihak kejaksaan. Penegasan ini disampaikan Sigit di Jakarta, Selasa (23/6/2026), menanggapi pertanyaan publik mengapa keduanya tidak ditahan pasca dilimpahkannya berkas perkara dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Terkait penangguhan penahanan Roy Suryo, yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2, di mana penyerahan tahap 2 itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka. Jadi kewenangan selanjutnya ada di jaksa,” ujar Sigit.
Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, dan dr Tifa, seorang pegiat media sosial, ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan terkait unggahan di platform digital yang dinilai menyebarkan tuduhan palsu mengenai keabsahan ijazah Jokowi. Kasus ini mencuat dan menjadi perhatian luas karena menyangkut pencemaran nama baik seorang mantan presiden.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), tim penyidik Polda Metro Jaya melaksanakan pelimpahan tahap dua yang mencakup penyerahan administratif penyidikan dan penyerahan fisik tersangka kepada jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan. Dalam proses inilah, kewenangan penahanan, termasuk penangguhannya, beralih dari kepolisian ke kejaksaan.
Secara hukum, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang dapat diberikan dengan syarat dan jaminan tertentu. Keputusan menerima atau menolak permohonan penangguhan sepenuhnya menjadi ranah instansi yang saat itu memegang kewenangan penahanan—dalam tahap ini adalah kejaksaan. Polri menyerahkan sepenuhnya mekanisme tersebut kepada jaksa tanpa intervensi.
Dengan demikian, tidak ditahannya Roy Suryo dan dr Tifa bukan berarti mereka lepas dari jeratan hukum, melainkan bagian dari prosedur yang dijalankan oleh penuntut umum. Proses persidangan akan segera dijadwalkan untuk menguji dakwaan terhadap kedua tersangka di pengadilan.
Laporan ini dikutip Beritaseputar.com dari keterangan resmi Kapolri.
Comments (0)