Penambang Emas Liar di Kuansing yang Simpan 36 Gram Sabu Diringkus Polda Riau
Polda Riau mengungkap aktivitas ganda seorang penambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi yang juga berperan sebagai pengedar narkotika. Tersangka berinisial YP (33) ditangkap oleh tim Direkto
Polda Riau mengungkap aktivitas ganda seorang penambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi yang juga berperan sebagai pengedar narkotika. Tersangka berinisial YP (33) ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba di kediamannya saat sedang menimbang sabu.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam (20/6) di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi. Dari dalam kamar tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat total mencapai 36,94 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Warga sekitar telah lama mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap sabu di wilayah Kuansing tersebut.
"Informasi dari masyarakat ini langsung kami tindak lanjuti. Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan mendalam terhadap target," ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam keterangan yang diterima media kami.
Comments (0)