Kalapas Sebut Penempatan Sel Razman di Cipinang Sesuai UU dan SOP
Penempatan warga binaan Razman Nasution di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang merujuk pada prosedur baku yang berlaku. Kepala Lapas setempat menegaskan, seluruh proses penerimaan dan penentuan s
Penempatan warga binaan Razman Nasution di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang merujuk pada prosedur baku yang berlaku. Kepala Lapas setempat menegaskan, seluruh proses penerimaan dan penentuan sel mengacu pada dua instrumen hukum utama, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen Pas) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.
Razman Nasution resmi menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang sejak Kamis, 25 Juni 2026. Dalam keterangannya, Kalapas menjelaskan bahwa setiap warga binaan yang baru masuk wajib melalui serangkaian tahapan terukur. Tahapan ini dimulai dari registrasi administrasi, skrining kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, hingga proses klasifikasi sebagai dasar penetapan penempatan sel. “Prosedur ini bersifat wajib dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang masuk sebagai warga binaan,” demikian penegasan pihak lapas.
Prosedur ini bersifat wajib dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang masuk sebagai warga binaan.
Secara spesifik, kondisi fisik dan riwayat kesehatan Razman menjadi perhatian tersendiri dalam proses klasifikasi. Berdasarkan data yang tercatat di lapas, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kilogram. Hasil pemeriksaan dari dokter spesialis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026 menunjukkan adanya penyumbatan pembuluh darah. Temuan tim medis lapas kemudian mengidentifikasi gejala stroke ringan serta gangguan kecemasan (anxiety) yang dialami yang bersangkutan.
Aspek medis tersebut menjadi salah satu variabel dalam asesmen risiko dan kebutuhan. Penempatan sel Razman pun disesuaikan dengan hasil asesmen menyeluruh, dengan mempertimbangkan akses terhadap layanan kesehatan serta pengawasan yang memadai. Langkah ini, menurut pihak lapas, sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang menekankan penghormatan terhadap hak kesehatan warga binaan.
Pihak Lapas Cipinang menekankan bahwa seluruh proses registrasi, skrining, asesmen, hingga penetapan penempatan sel bagi Razman Nasution telah berjalan sesuai koridor hukum dan standar operasional prosedur yang diatur dalam Kepdirjen Pas. “Tidak ada perlakuan khusus atau penyimpangan prosedur,” tegas Kalapas. Penempatan ini merupakan hasil dari mekanisme klasifikasi berbasis risiko dan kebutuhan individual, bukan pertimbangan subjektif petugas.
Merujuk pada regulasi yang berlaku, klasifikasi narapidana dan tahanan berfungsi untuk memetakan tingkat risiko, kebutuhan pembinaan, serta potensi gangguan keamanan. Hasil klasifikasi inilah yang menentukan di blok mana seorang warga binaan akan ditempatkan, termasuk jenis program rehabilitasi atau layanan medis yang akan diterima. Dengan adanya temuan medis yang signifikan, langkah penempatan Razman pun memprioritaskan faktor keamanan sekaligus aksesibilitas terhadap penanganan kesehatan berkelanjutan.
Prosedur ketat ini, sebagaimana dijelaskan pihak Lapas Cipinang, merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Dengan berpegang pada UU Pemasyarakatan dan panduan teknis dari Dirjen Pemasyarakatan, seluruh langkah penempatan warga binaan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara substantif di hadapan publik. Sementara itu, kondisi kesehatan Razman akan terus dipantau oleh tim medis lapas guna memastikan kebutuhan penanganan berjalan optimal selama masa pidana, demikian laporan media kami, Beritaseputar.com.
Comments (0)