Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Jakarta — Said Iqbal Desak Penghapusan Pajak JHT di Depan Menkeu

Di balik gemerisik kertas dan derap langkah para pegawai Kantor Kementerian Keuangan, ada kisah tentang angka yang tak kasat mata namun terasa membebani ri

Jul 08, 2026 - 14:14
0 0
Jakarta — Said Iqbal Desak Penghapusan Pajak JHT di Depan Menkeu

Di balik gemerisik kertas dan derap langkah para pegawai Kantor Kementerian Keuangan, ada kisah tentang angka yang tak kasat mata namun terasa membebani ribuan pundak pekerja Indonesia. Angka itu bernama pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Rabu siang itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melangkah mantap memasuki ruang kerja Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Bukan untuk dirinya sendiri—melainkan membawa suara mereka yang puluhan tahun membanting tulang, menabung hari tua, namun harus rela sebagian tabungannya tergerus pajak.

Bagi Said, pertemuan ini bukan sekadar agenda birokrasi. Ia membawa sebungkus harapan yang diamanatkan langsung oleh para buruh dan pekerja yang ia temui di pabrik-pabrik, di balai latihan kerja, hingga di sela-sela unjuk rasa. Mereka berpesan, "Tolong sampaikan, Pak. Ini uang kami sendiri. Kenapa harus dipotong lagi?"

Tabungan Sosial Bukan Tabungan Komersial

Di ruangan itu, Said Iqbal menyampaikan argumennya dengan nada yang tenang namun tegas. JHT, menurutnya, bukanlah produk investasi komersial yang dipenuhi motif keuntungan. JHT adalah tabungan sosial—instrumen negara untuk melindungi warganya, khususnya para pekerja, agar di masa tua nanti mereka bisa hidup dengan sedikit lebih layak.

Selepas pertemuan, di hadapan awak media yang menunggunya di lobi Kementerian Keuangan, Said menyuarakan apa yang selama ini hanya menjadi bisik-bisik di kalangan buruh.

"Masa di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya, melindungi buruh pekerja dan karyawannya, dikenakan pajak di tabungannya," ujarnya dengan nada heran yang tertahan.

Dari sudut pandang para pekerja, pajak atas JHT adalah paradoks yang menyakitkan. Bu Rukmini, 54 tahun, buruh garmen di kawasan Tangerang yang kami hubungi via telepon, tak kuasa menahan gemetar suaranya. "Saya nabung tiap bulan Rp150 ribu. Pas cair kemarin, kena potong. Padahal itu uang buat modal warung kalau saya udah gak kuat kerja lagi," tuturnya lirih.

Antara Keadilan dan Kebijakan

Pajak atas JHT selama ini dikenakan berdasarkan ketentuan perpajakan umum, sama seperti penghasilan atau tabungan komersial lainnya. Namun Said Iqbal memandangnya sebagai ketidakadilan struktural: para pekerja menabung dari upah yang sudah dipotong pajak, lalu tabungannya dipajaki lagi saat dicairkan. Ini adalah double taxation yang diam-diam menggerogoti jaring pengaman sosial.

Said Iqbal menegaskan bahwa penghapusan pajak JHT adalah langkah nyata untuk mengakui martabat pekerja. Bukan sekadar angka pada neraca fiskal, melainkan pengakuan bahwa hari tua para pekerja layak dihormati, bukan dipajaki.

Di sudut lain Jakarta, Pak Harjono, 61 tahun, pensiunan operator mesin, mengenang bagaimana ia menerima JHT-nya tiga tahun silam. "Waktu itu saya terima Rp24 juta. Tapi yang masuk ke rekening cuma sekitar Rp21 juta. Katanya kena pajak progresif. Saya cuma bisa diam sambil bengong," katanya saat kami temui di rumah kontrakannya yang sederhana di kawasan Cakung. Bagi Pak Harjono, selisih Rp3 juta itu bisa dipakai untuk biaya berobat istrinya yang mengidap diabetes.

Pertemuan Said Iqbal dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi titik awal yang penting. Pemerintah kini dihadapkan pada pilihan: mempertahankan pajak yang dianggap tidak adil, atau mereformasi kebijakan fiskal untuk memberikan napas lega bagi para pekerja yang menua. Di antara deru mesin pabrik dan riuh rendah kota, suara para buruh seperti Bu Rukmini dan Pak Harjono kini menemukan jalannya menuju pusat kekuasaan—berharap agar pengorbanan mereka selama puluhan tahun tidak berakhir dengan kepingan-kepingan kecil yang tergerus oleh aturan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User